JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers merilis laporan akhit tahunnya. LBH Pers mencatat tren peningkatan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. Pada 2015, kekerasan terhadap jurnalis hanya sekitar 70-an kasus, sedangkan tahun 2016 angka kekerasan itu meningkat menjadi 83 kasus.

Di sisi lain, Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin, Rabu (28/12) menjelaskan, ada pergeseran kekerasan terhadap jurnalis dibanding beberapa tahun yang lalu. Kalau sebelumnya kekerasan dilakukan oleh pemerintah baik oleh Kepolisian, PNS, terutama pada masa orde baru, sekarang mulai bergeser dilakukan oleh masyarakat.

Namun menurut catatan LBH Pers, dari sisi pelaku pihak pemerintah masih dominan, meskipun ada pergeseran pelaku. Pergeseran itu dinilai karena objektivitas pemberitaan yang cenderung merugikan masyarakat. "Kalau orde baru pemerintah melalui aparat hukumnya melakukan kekerasan, sekarang bergeser pada pelaku baru masyarakat publik atau mereka yang tidak puas dengan pemberitaan," papar Nawawi di Kalibata, Jakarta Selatan.

Independensi media massa dalam mengeluarkan pemberitaannya juga mesti mendapat kritikan. Nawawi mengungkapkan, adanya soal kepemilikan media oleh sejumlah politisi juga membuat isi pemberitaan menjadi tidak berimbang. Salah satu contoh pada media televisi yang memberikan informasi tak berimbang dan memihak pada salah satu calon saat pelaksanaan Pilpres 2014 silam.

Karena itu, Nawawi menekankan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk berperan aktif menilai serta menjaga informasi yang disiarkan agar sesuai dengan kaidah jurnalistik. "Saya pikir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers perlu menginvestigasinya untuk melihat rangkaian berita yang dikeluarkan. Apakah ini sudah cukup berimbang atau sudah cukup fair pemberitaanya sehingga dia bisa dikategorikan tidak berpihak," ungkap Nawawi.

Dia juga mengungkapkan pentingnya menghadirkan pemberitaan yang utuh dan berimbang. Dia pun mengakui ada banyak media yang dimiliki oleh satu orang atau badan hukum saja. Sehingga informasi yang disajikan sangat terbatas karena kepemilikan beberapa media dikendalikan satu orang saja.

Dia menilai penting juga informasi yang variatif dengan sudat pandang yang berbeda dari media untuk memperkaya perspektif pembaca. "Dengan begitu masyarakat punya pilihan lebih banyak terhadap informasinya," katanya.

POTENSI KEKERASAN MENINGKAT - Sementara itu, Asep Komarudin Ketua Divisi Riset LBH Pers memprediksi kekerasan terhadap wartawan tahun mendatang akan meningkat. Pasalnya, ada perhelatan pemilihan kepala daerah di 101 daerah baik pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota. Dari 101 daerah itu, dia memprediksi gesekan massa pendukung antar calon eskalasinya akan meningkat sehingga sangat rentan bagi wartawan menjadi objek kekerasan.

"Karena ada pemilu di 2017. Ini ada eskalasi di masyarakat. Maka wartawan yang meliput berpotensi mengalami kekerasan," kata Asep.

Selain itu, ada kerawanan lain yang diungkap Asep terkait potensi kekerasan terhadap wartawan yaitu munculnya etnonasionalisme sempit. Dia mengatakan ini ancaman sekaligus kerawanan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam etnonasionalisme sempit seperti ini, perbedaan pendapat sangat rentan memicu konflik yang berakibat juga terhadap jurnalis. Karena itu, Asep juga menekankan pemerintah juga lebih aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Asep menambahkan, agar kekerasan terhadap wartawan juga mesti diselesaikan melalui jalurnya yakni melalui UU Pers. Sejauh ini, ketidakpuasan terhadap hasil kerja pers justru diselesailan diluar jalurnya. "Antisipasisnya pemerintah harus pro-aktif agar ini tidak muncul. Kasus yang terjadi harus diselesaikan melalui UU Pers," tukasnya.

Nawawi juga mengungkapkan, potensi kekerasan terhadap wartawan juga akan meningkat kalau penyelesaian kekerasan itu tidak pernah diusut sampai tuntas. Dengan begitu, kekerasan akan terus berlanjut lantaran lemahnya penegakan hukum dalam penyelesaian tersebut.

"Penyelesaiannya tidak pernah tuntas. Nah inilah yang menyebabkan duplikasi kasus kasus serupa selanjutnya. Selama ini tidak ada pelaku dijerat dengan UU Pers. Itu kenapa kasus seperti ini meningkat," ungkap Nawawi.

BACA JUGA: