JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kedutaan Malaysia membantah penangkapan terhadap 200 nelayan oleh aparat keamanan Indonesia merupakan nelayan warga negara Malaysia. Demikian juga penangkapan terhadap 524 nelayan disalah satu pulau di Berau, juga belum bisa dipastikan berkewarganegaraan Malaysia.

"Pasalnya dari tutur kata saja para nelayan asing tersebut tidak dapat mengerti bahasa Malaysia. Selain itu, mereka tidak mengerti budaya kami serta tidak punya kartu identitas Malaysia," ujar Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain, usai bertemu Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (27/11).

Dengan dasar itulah, ia yakin nelayan asing yang ditangkap tidak memiliki hubungan kewarganegaraan Malaysia. Apalagi, setiap nelayan Malaysia dilengkapi dengan kartu identitas negara yang dibawanya ketika berlayar. Ia juga sudah mengkonfirmasi kewarganegaraan nelayan asing tersebut dengan Ketua Dewan Malaysia dan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan hasilnya nihil.

Ia menduga, nelayan asing yang ditangkap merupakan orang laut atau yang dikenal orang Bajau. Mereka hidup di laut dan berpindah tempat dengan menukar hasil tangkapan ikan yang didapat dengan kebutuhan rumah tangga. Suku Bajau, turun temurun bekerja sebagai pelaut yang tersebar di Sulawesi, Malaysia, hingga Filipina. "Mereka juga acap pergi ke Malaysia, untuk menukar barang kebutuhan hidup," kata Zahrain.

Adanya instruksi keras presiden atas kelautan Indonesia, Zahrain sudah memperingatkan warga Malaysia yang tinggal di perbatasan untuk lebih berhati-hati ketika mencari ikan. "Kita sudah bilang jangan cerobohi laut Indonesia lagi, karena sekarang Indonesia punya Undang-undang yang ketat, dan kita hargai itu," ujarnya.

Sementara itu, sesuai dengan kesepakatan kedua negara sebelumnya, jika ada kapal bermuatan kurang dari lima ton memasuki wilayah Malaysia maka mereka juga akan mengusir balik kapal Indonesia tersebut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri telah mengirim pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional dan Direktorat Konsuler ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk membantu proses verifikasi para nelayan asing. "Saat ini tim dari Kementerian Luar Negeri masih berada di Berau," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, verifikasi dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal para nelayan. Informasi awal, mengindikasikan sebagian besar dari para nelayan asing ini masuk ke perairan Indonesia lewat wilayah Malaysia. Sebagian besar mereka berasal dari Malaysia, namun ada juga beberapa yang berasal dari Filipina.

Ia menjelaskan para nelayan asing itu kemungkinan besar nelayan tradisional yang kehidupannya bergerak dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi laut lain. Sehingga menyebabkan tidak dimilikinya surat atau bukti tanda kependudukan maupun tanda kewarganegaraan. "Bukti kependudukan saja mereka tidak punya," katanya.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Indonesia. Namun, upaya penegakan hukum itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara terkait.

Kementerian Luar Negeri  akan melakukan notifikasi konsuler kepada Kedutaan Besar negara terkait di Jakarta. Notifikasi konsuler ini memberitahukan kepada perwakilan asing terdapat warga negaranya memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan diindikasikan terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: