JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaku pencurian sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel Baswedan mengadu kepada Pansus Hak Angket KPK. Menurut eks Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, masyarakat sudah bisa menilai siapa di balik tindakan tak relevan ini.

"Ya memang (tidak relevan). Mestinya kan masyarakat bisa menilai, siapa itu di belakang mereka? Ada-ada saja, sehingga masalahnya kan dikait-kaitkan dengan politik. Kalau itu kasus pidana kenapa dikaitkan ke hak angket?" kata Bibit, Selasa (22/8).

Semestinya, kata Bibit, kasus hukum tidak ditarik ke ranah politik lewat Pansus Hak Angket. Bibit menyatakan ini seolah memanfaatkan momen. Ia pun mengenang saat periodenya menjabat di lembaga antirasuah dulu juga terjadi hal serupa.

"Semua mau dicari, kemudian seperti jilid 3 itu kan diadukan semua, bermasalah semua. Ya kalau orang dicari-cari kesalahannya seperti apa kan pasti ketemu. Tapi relevan apa enggak? Kalau Anda bilang nggak relevan, ya nggak relevan. Hanya meramaikan suasana gitu. Seolah-olah KPK brengsek semua," ujarnya.

Jika semua dicurigai, Bibit mempertanyakan gunanya fit and propet test saat perekrutan pegawai KPK. Bibit mempersilakan jika ada pihak yang ingin menguji integritas KPK. Namun, relevansinya juga perlu dijaga.

"Yang jelas korupsi itu menjadi penyakit moral bangsa ini secara kronis, yang harus mengubah itu (adalah) moral," ucap Bibit.

Indonesia Corruption Watch (ICW) jula melihat ini tidak relevan. "Itu kan masalah saat Novel masih menjadi penyidik di Kepolisian. Sementara, Pansus dibentuk untuk KPK ya nggak nyambung. Sebab, kasus Novel terjadi tahun 2004, sementara Pansus ini adalah Pansus Hak Angket KPK," kata Peneliti ICW Donal Fariz, Selasa (22/8).

Padahal saat kejadian itu diperkarakan dulu, Novel masih menyandang status sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu. Otomatis Novel belum menjabat sebagai penyidik di KPK. Justru dari sini penyidik senior KPK tersebut seolah diincar.

"Ya, bisa jadi ini unsur memanfaatkan momen untuk tujuan yang tidak jelas. Kan kasus ini justru dulu keluarganya pasif kan. Tidak mau melanjutkan kasus ini. Kan gitu kira-kira dulu tuh. Mereka menganggap keluarga sudah melupakan kasus ini. Itu kan 2012 dulu, mereka kan menyebut kasus ini sudah closed (ditutup). Keluarga sudah menerima. Novel justru tidak melakukan apa-apa. Sekarang kok justru aneh mengincar Novel?" ungkapnya.

Donal berpandangan Pansus seharusnya bekerja memantau pelaksanaan undang-undang oleh KPK.

"Apa kaitannya dengan masalah Novel sebelum mengabdi di lembaga antirasuah? "Tidak ada relevansinya Pansus dibentuk untuk melihat pelaksanaan UU oleh KPK, dengan kasus Novel masa lalu saat masih menjadi penyidik di Kepolisian. Itu dua waktu yang berbeda dan dua objek yang berbeda," tegas Donal.

KEDATANGAN KE PANSUS -  Pansus Hak Angket KPK telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para korban kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut terjadi saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu tahun 2004.

RDP digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) dan dipimpin oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. Turut hadir dalam RDP yakni tersangka kasus pencurian burung walet Irwansyah Siregar, bersama Dedi Nuryadi, Ali, dan Doni. Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Yuliswan.

Saat rapat, Dedi bersumpah tidak bersalah atas kasus pencurian. Dedi menceritakan saat dirinya disiksa hingga disetrum kemaluannya di Polres Bengkulu.

"Sesampainya di Polres langsung dibuka baju, langsung pakai sempak. Digiling sepeda motor, dibawa ke ruangan, dibuka celana dalam dan disetrum kemaluan saya sampai lumpuh," ujar Dedi sambil terisak.

Anggota Pansus John Kenedy Azis bertanya siapa yang menangkap Dedi saat itu. Ia mengaku baru mengetahui Novel menangkapnya dan sempat tertawa saat Dedi disetrum.

"Yang nangkap nggak tahu, pas di Polres tahu. Ciri-cirinya dia botak, malah pas disetrum dia tertawa," kata Dedi.

Para korban juga sempat memeragakan saat disiksa di Polres dan Pantai Panjang Bengkulu seperti saat disetrum, dilindas sepeda motor, dan ditembak. Dedi menceritakan ia dan kelima orang lainnya disuruh menghadap ke belakang dan ditembak kakinya.

"Lalu kami dari belakang, ada 6 orang yang ditembak," imbuh Dedi.

Sementara itu, Agun bertanya soal penyiksaan yang mereka alami saat di Bengkulu. Ketika menjawab, Ali sempat menyinggung Yuri Siahaan yang turut menyaksikan penembakan di Pantai Panjang.

"Mungkin bisa digambarkan pelaku yang anda maksud berulang kali anda menyatakan kasat serse Pak Novel. Pak Siahaan siapa?" tanya Agun. "Komandan intel," jawab Ali.

Mengenai kasus yang sempat menyeret penyidik senior KPK ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2016. Kejagung menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) karena alat bukti tidak cukup dan kasus sudah kadaluarsa.

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad tahun 2016 silam. Namun PN Bengkulu pada Maret 2016 menyatakan SKPP kasus Novel itu tidak sah. Hingga saat ini kasus tersebut masih aktif. (dtc)


BACA JUGA: