JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melecehkan lembaganya. Sebab telah dua kali pemanggilan menteri tidak hadir. Padahal, sebelum surat undangan ditanda tangani, DPR telah memastikan jadwal Sudirman kosong. Bahkan DPR mengancam akan mengerahkan penegak hukum jika pada pemanggilan berikutnya Sudirman tetap menolak untuk hadir.

Apabila hingga pemanggilan selanjutnya masih mangkir maka DPR akan memaksa dengan menggunakan aparat penegak hukum.

"Hari ini Menteri ESDM tidak datang dipanggil Komisi VII untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut seluruh urusan mafia migas berhenti di Istana," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis malam (21/5).

Ia menyatakan sebelumnya DPR berencana memanggil Sudirman pada hari Rabu (20/5). Namun pihak ESDM meminta jadwal pada Kamis (21/5) setelah dilihat agenda kosong maka ditandatanganilah surat undangan. Namun, ketidakhadiran Sudirman menyatakan akibat ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Sebelumnya tidak hadir. Sekarang sudah diundur waktunya, masih tidak hadir juga," ujarnya.

Sudirman harus segera mengklarifikasi pernyataannya kepada Komisi VII DPR RI. Sebab ketika dinyatakan urusan pemberantasan mafia migas pada era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono selalu terhenti di Istana dapat diartikan DPR ikut bertanggung jawab.

"Fungsi kami kan sebagai pengawas pemerintah, jika urusan mafia migas mandek maka berarti ia menuduh DPR tak menjalankan fungsi pengawasannya," ujarnya.

Pernyataan tersebut dianggap mengarah pada kebohongan sebab tidak didukung bukti-bukti yang kuat. "Pemberitaan yang dalam tanda kutip bohong ini disebarluaskan begitu saja sehingga klarifikasi harus disampaikan secara transparan," katanya.

Agus Hermanto mengatakan, pemanggilan juga dapat diartikan DPR sedang melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pernyataan Menteri ESDM. "Jangan sampai karena ingin dapat popularitas jadi menjelekkan orang," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika mengatakan, ketidakhadiran Sudirman sudah tercatat sebagai yang kedua kalinya. Pertama saat sebelum reses, kedua Kamis (21/5) kemarin. Jika undangan rapat ke tiga kali tetap diabaikan, maka Komisi VII berhak meminta pihak Kepolisian untuk menjemput paksa.

"Kalau tiga kali tidak datang kami bisa minta polisi jemput paksa karena ini ada dasarnya, diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," katanya.

Sebelumnya pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said menyebut pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjabat jadi Presiden. Pernyataan itu berbuntut panjang, melalui akunya twitternya  SBY sudah membantah dan meminta Sudirman mengklarifikasinya.

BACA JUGA: