JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi yang mengurangi masa pidana namun memperluas jangkauan penjeratan harus diwaspadai, utamanya oleh insan pers Indonesia. Bisa jadi penerapan UU ITE itu akan membawa masa suram pembelengguan kebebasan pers, sama seperti pada zaman ketika Departemen Penerangan masih berkuasa.

Penerapan UU ITE yang baru, sejatinya memang untuk menertibkan penggunaan internet agar tak lagi menyebar berita-berita hoax atau menjadikan media sosial sebagai sarana menebar kebencian dan perpecahan. Namun, penerapannya tetap saja harus dilakukan secara bijak, sebab jika tidak, rentan menimbulkan masalah dan pertentangan baru bagi masyarakat.

"Jangan sampai UU ITE menjadi alat membungkam kritik dan melegalkan kepentingan pribadi penguasa," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di Gedung DPR RI, Jakarta, pekan lalu.

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bersikap tegas menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Sebab, dilihat dari Pasal 27 UU ITE ini, ancaman hukuman pidana penjara memang dikurangi dari yang sebelumnya paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Hukuman dendanya pun berkurang, dari yang semula paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

Namun, di balik berkurangnya masa hukuman pidana dan denda tersebut, sasaran pelaku pidana UU ITE dapat dikenakan kepada yang membuat, menampilkan atau mengunggah ke internet, termasuk yang mendistribusikan ulang. Sedangkan ancaman pidana bagi pengirim informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sebelumnya diganjar pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

Untuk itu ia menyatakan agar masyarakat harus terlebih dulu mengecek kebenaran suatu berita apabila hendak menyebarluaskannya.

Perlu diketahui, perubahan UU ITE terdiri dari tujuh poin. Di dalam poin pertama Pasal 27 Ayat (3) ditambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pada poin ke-2 dijelaskan adanya penurunan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Selain itu, juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi empat tahun penjara dan denda dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.

Pada poin ke-3 dijelaskan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 31 Ayat (4) yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Dan menambahkan penjelasan Pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum. Poin ke-4, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP. Kelima, memperkuat peran Penyidik PNS (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana ITE.

Sedangkan dalam poin Ke 6, ada penambahan ketentuan right to be forgotten atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan right to be forgotten dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Dan poin terakhir ialah memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

SASAR PERS? - Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa Pers Nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dengan alasan apapun. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers itu dengan gamblang menerangkan, penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yakni wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Sabtu (10/11).

Ia juga menyatakan, bahwasanya dalam UU Pers dengan terang benderang dijelaskan bahwa pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, dan bebas dari campur tangan serta paksaan dari pihak manapun. Dewan Kehormatan PWI juga telah mennyatakan permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers.

"Tindakan tersebut jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.

Selain itu, hak asasi warga negara dalam mendapatkan kebebasan pers dijamin oleh Pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya, sehingga apapun dalihnya, pers musti bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan/atau penekanan, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terjamin.

Selanjutnya ia juga menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers wajib dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar secepatnya mengakhiri wacana membatasi kebebasan pers ataupun pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi ataupun membatasi meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan nurani yang dimiliki masing-masing pers. "Kami mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers," tegasnya.

BACA JUGA: