JAKARTA, GRESNEW.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap berkeyakinan Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Golkar sudah taat asas. Sehingga tetap akan mengajukan banding atas putuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham mengenai pengesahan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Namun langkah Kemenkumham itu, dinilai Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah kurang tepat. Sehingga ia mendorong Presiden Joko Widodo agar bersikap tegas dalam melakukan evaluasi kinerja menteri hukumnya tersebut.

"Walau bagaimana pun presiden sebagai kepala negara harus bertanggungjawab. Kalau Presiden tetap mempertahankan dan merestui sikap Kemenkumham untuk banding, itu artinya Presiden masuk dalam konflik partai," kata Syamsuddin kepada Gresnews.com, Junat (22/5).

Alasannya, Menkumham sudah tidak pantas dan tidak cakap dengan jabatannya mengawal hukum di negeri ini. Sebab kebijakannya bukan sekali ini menimbulkan keresahan masyarakat dalam berpolitik.

Menurut Syamsuddin, keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), dan membatalkan SK Kemenkum HAM yang sebelumnya dikeluarkan Yasonna, membuktikan yang bersangkutan tidak layak menjabat sebagai menteri. Bukti lainyya adalah dibatalkannya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

"Dua kebijakan yang dikeluarkan dan dibatalkan pengadilan adalah bukti nyata kalau yang bersangkutan sudah tidak layak," tegasnya.

Ia berpendapat, dari awal konflik internal partai Golkar dan PPP yang berlarut-larut, tidak terlepas dari konstribusi Menkumham dengan kebijakan-kebjikan yang dikeluarkan selama ini.

Sementara menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham, Ferdinand Siagian, pihaknya berkeyakinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Golkar sudah taat asas. Sehingga tetap akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham mengenai pengesahan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Namun kepastian apakah banding akan dilanjutkan atau tidak menunggu rekomendasi tim pakar dan ahli yang terdiri dari ahli tata usaha negara. Tim ini, lanjut Ferdinand, nantinya akan diberi dua tugas utama, yakni meneliti isi putusan PTUN dan merekomendasikan apakah banding dilanjutkan atau tidak.

"Tim akan melakukan kajian secara utuh dan mendalam terhadap Putusan PTUN tersebut untuk melihat apakah sudah adil dan imparsial," kata Ferdinand kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/5). Namun demikian, Kemenkumham tetap mendorong agar kedua kubu Ical dan Agung melakukan islah agar Golkar tetap dapat mengikuti Pilkada.

BACA JUGA: