JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat mengaku tengah fokus menggarap regulasi pembiayaan partai politik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mereka berdalih tingginya tingkat korupsi partai politik diduga akibat besarnya biaya mandiri yang harus dikeluarkan tiap parpol untuk membiayai kegiatan mereka. Sehingga muncul wacana pembiayaan parpol melalui APBN.

Wakil  Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan biaya berpolitik individu saja sudah dianggap memberatkan. Apalagi jika para kader partai dibebankan membiayai kegiatan partai. Hal itu menurutnya justru membuka peluang korupsi.

"Kita sedang meregulasi sistem pembiayaan konstituen, aspirasi agar jangan 560 anggota cari uang yang tidak diregulasi. Itu yang mau kita tekan," kata Fahri di Kompleks Parlemen,kemarin.

Ia mengapresiasi wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan membuat alokasi dana partai lewat APBN. Namun, ia menolak penentuan  besaran anggaran yang akan digelontorkan dari APBN  ini. "Jangan awal-awal sudah sebut angka, harusnya bicara konsep dulu," katanya.

Ia mengusulkan agar pembentukan konsep ini mengajak pihak KPK agar bersih dari dugaan korupsi. Serta agar negara bersih korupsi dan keuangan politik teregulasi dengan baik. Pengaturan ini berguna untuk mempersonalisasi politik Indonesia dari indikasi korupsi.

Indonesia dapat mengaplikasikan tiga metode pembiayaan politik di Eropa Barat. Metode pertama yakni negara membiayai sebagian besar partai politik. Kedua, sebagian kegiatan parpol dibiayai dari donasi dengan pelaporan rekening yang diaudit, contohnya pada Amerika Serikat. Ketiga, gabungan keduanya dengan ada instrumen pajak dan
cukai.

Sementara Ketua DPP Partai Golkar Muhammad Misbakhun menghimbau agar dana partai politik yang ingin digelontorkan oleh Mendagri ditentukan secara proposional. "Idealnya proporsional berdasarkan perolehan kursi untuk parpol, jika partai baru maka mmeproleh dana setelah pemilihan dan dapat kursi," katanya, Jakarta, kemarin.

Proporsi tersebut dianggap adil karena telah sesuai dengan proporsi perolehan kursi. Jika sudah terdapat mekanisme dan dasar hukum jelas maka DPR bisa langsung menyetujui. Apalagi mengingat wacana ini guna mengefisiensi pembiayaan untuk memperkecil tindak korupsi partai.

Ia mengatakan tak perlu khawatir terdapat penyelewengan dana dalam alokasi APBN ini. Jika ada partai politik yang menyelewengkan dana maka bisa diselesaikan dengan cara dilakukan tuntutan pengadilan. "Pelanggaran ini sanksinya harus jelas, diskusi harus diarahkan ke sana," ujarnya.

BACA JUGA: