JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sulitnya memperoleh keterangan dari para saksi kasus rekening mencurigakan milik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memikirkan opsi lain agar penyelidikan kasus ini bisa terus berjalan. Salah satu opsi yang diambil yaitu bekerjasama dengan TNI ketika menjemput paksa para saksi tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan berkomunikasi ke Presiden Joko Widodo terkait ketidakhadiran para saksi yang sudah beberapa kali dipanggil tetapi mangkir tanpa ada keterangan. Diketahui, para saksi yang tidak hadir itu sebagian besar merupakan polisi aktif maupun purnawiran mulai dari bintang satu, hingga bintang dua.

Namun sebelum mengambil keputusan itu, ia akan terlebih dahulu menanyakan hal ini kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. "Ini yang akan kami tanyakan kepada Wakapolri, kemarin sudah ada komunikasi bersama-sama tapi isinya lain, diskusi bersama Kompolnas dan Wakapolri," ujar Bambang kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Jika dari komunikasi itu tetap tidak hasil, maka KPK akan membuat surat tembusan ke presiden. "Apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain kalau memang tidak ada jaminan teman-teman di Kepolisian sendiri," ujar Bambang.

Meskipun begitu, Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga akan berhati-hati dalam memutuskan tindakan tersebut. sebab, tidak ingin melanggar prosedur ketentutan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan para saksi yang dipanggil dalam jadwal pemeriksaan penyidik dalam kasus Budi Gunawan tidak ada satupun yang hadir. Salah satu saksi itu adalah mantan Kapolda Belitung Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Budi Hartono Untung.

"Yang bersangkutan tidak hadir, dan dari informasi penyidik tidak ada keterangan," kata Priharsa.

Saksi lainnya yang tidak hadir Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan satu orang pihak swasta Liliek Hartati. "Mereka juga tidak hadir dan tanpa keterangan," cetusnya.

Mangkirnya para saksi kasus Budi Gunawan ini menambah panjang daftar ketidakhadiran saksi sebelumnya. Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Polisi Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.

Saksi lainnya yang juga mangkir dari pemeriksaan yaitu Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Kombes Ibnu Isticha dan  Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo juga tidak hadir dalam pemeriksaan.

Atas kejadian ini, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi menganggap KPK bisa minta bantuan kepada TNI. Tetapi, hal ini pun harus melalui pertimbangan yang cukup matang agar tidak ada kesan KPK tidak mau lagi bekerjasama dengan Polri seperti yang sudah terjalin saat ini.

"Kalau memang diperlukan, KPK bisa bekerjasama dengan TNI untuk pemanggilan paksa. Tetapi tetap harus dengan Polri, jadi TNI hanya memback up Polri," ujarnya.

BACA JUGA: