JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perjalanan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK kembali diwarnai sebuah kejutan. Setelah dikejutkan dengan berbalik arahnya fraksi-fraksi di DPR yang tadinya menolak, namun belakangan mendukung, kini Pansus Hak Angket KPK kembali membuat kejutan dengan menunjuk politisi senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai ketua.

Agun bakal didampingi oleh Wakil Ketua Risa Mariska dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqul Hadi dari Fraksi Partai Nasdem dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Hanura. Terpilihnya Agun ini segera memunculkan tudingan tak sedap adanya kepentingan politik, khususnya dari Golkar atas pembentukan pansus. Pasalnya, Agun sendiri pernah disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong membagikan uang haram e-KTP di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September-Oktober 2010. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima US$1 juta.

"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah USD1.000.000," ucap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Agun belakangan telah membantah dakwaan tersebut. Agun menyampaikan bantahannya soal penerimaan uang itu saat ditanya majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/3)

Pihak KPK sendiri enggan berkomentar banyak soal terpilihnya Agun. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seolah memberi pesan tak ada kaitan antara terpilihnya Agun di pansus dengan kasus e-KTP. "Itu sesuatu yang berbeda. Pesannya kan tidak boleh tebang pilih," kata Saut, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Soal berbalik arahnya beberapa fraksi yang tadinya meolak menjadi mendukung, KPK hanya bisa menerima kenyataan. "Kita terima bagus, intinya semua check and balances. Institusi apapun semua harus di-check and balances, harus dikoreksi kalau ada kekurangan harus dikoreksi. Kalau ada kelebihan harus di-share ke yang lain. Jadi KPK tetap terima itu," kata Saut.

Meski begitu, dia belum menegaskan apakah KPK akan datang jika dipanggil pihak pansus. Menurut Saut, nantinya setelah ada pemanggilan dari pansus, KPK akan membahasnya terlebih dulu. Baru setelah itu, KPK akan menentukan sikap. "Kita akan bahas dulu substansinya apa. Kita lihat dulu, kita belum putuskan," terangnya.

Kembali ke Agun, terpilihnya politisi Golkar ini dilakukan dalam rapat tertutup Rabu (7/6) di Lantai III Gedung Nusantara III. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam acara ini hadir perwakilan 6 fraksi yakni Masinton Pasaribu dan Risa Mariska (F PDI Perjuangan), Bambang Susatyo, Agun Gunanjar S, Adies Kadir, M.Misbakhun dan John Kennedy Azis (FPG), Wenny Warouw (F.Gerindra), Taufik Kurniawan dan Hanafi Rais (FPAN) dan Arsul Sani serta Anas Thahir (FPP) dan Ahmad Sahroni (F.Nasdem) juga Dossy Iskandar Prasetyo (F Hanura).

Seusai pemilihan, Fadli Zon menyerahkan palu kepada Pimpinan Panitia Angket Agun Gunandjar didampingi tiga Pimpinan lainnya sebagai tanda resmi dibentuknya Panitia Angket dan segera mulai bekerja. Panitia Angket selanjutnya menggelar rapat pertama untuk memberitahukan kepada publik karena aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam Panitia Angket ini menjadi pedoman. Agun menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mempercayakan menjadi Pimpinan Panitia Angket ini.

Agun juga mengajak kepada rekan-rekan anggota Panita Angket untuk melaksanakan tugasnya sesuai tata tertib sebagaimana ketentuan pasal 169 s/d 177. Sesuai ketentuan, Panitia Angket diwajibkan menyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan menyusun anggaran. Panitia juga dibatasi ketentuan yakni dalam waktu 60 hari Panitia sudah harus menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna.

Politisi dari Dapil Jabar ini meminta ijin kepada Panitia Angket agar Pimpinan diberi kesempatan berembuk dulu menyusun mekanisme dan agenda kerja termasuk penyusunan anggaran sebelum diputuskan dalam pleno Panitia Angket yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. Sebelum rapat ditutup, Masinton Pasaribu menyerahkan surat dari tersangka kasus e-KTP Miryam S. Hiryani yang isinya menyatakan tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bambang Susatyo, Azis S, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan Desmond terkait pencabutan BAPnya pada persidangan tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiarto.

BANTAH ADA KEPENTINGAN - Terkait tudingan adanya kepentingan dibalik pemilihan Agun sebagai ketua pansus, yang bersangkutan membantah akan ada konflik kepentingan terkait penunjukannya sebagai ketua pansus. "Menurut saya nggak, saya merasa nggak ada konflik apa-apa. Apapun dalam konteks penegakan hukum, KTP elektronik, saya jalani, saya hargai, saya patuhi, saya ikut. Nggak ada saya datang (pemeriksaan) terlambat, partisipatif lah," kata Agun di gedung DPR.

Bantahan juga disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham. Menurut Idrus, partainya memastikan menghormati proses hukum yang berlaku, sesuai dengan arahan Ketum Golkar Setya Novanto. "Saya kira nggak ada masalah karena kita kepada KPK kemarin ada yang dinyatakan tersangka oleh KPK lalu kemudian DPP PG dan arahan ketum kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada," ujar di kediaman Setya Novanto, Jalan Widya Chandra III, Jaksel, Rabu (7/6).

Golkar menepis tudingan penunjukan Agun menjadi ketua pansus hak angket untuk melemahkan KPK. Idrus menambahkan, memang semestinya PDIP yang menjadi ketua pansus karena memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR.

"Arahan dari DPP Golkar kepada F-Golkar bahwa apa pun yang dilakukan dalam pansus tujuannya adalah bagaimana supaya memperkuat kinerja KPK dan jangan pernah ada sama sekali berpikiran apalagi berjuang merumuskan untuk pembubaran KPK," ucapnya.

Idrus tak khawatir dengan tudingan Golkar dicap anti pemberantasan korupsi. Ia meyakini partainya tak akan berbuat demikian. "Kan ini akhir daripada angket semua arahkan bagaimana supaya tak seperti itu. Oleh karena itu, kita tak pernah berpikir seperti itu karena Golkar dalam pembentukan pansus dalam pembentukan UU tentang pembentukan KPK juga ikut langsung beberapa partai bersama Golkar untuk UU KPK itu. Saya yakin itu tak muncul," tutur Idrus.

Idrus juga tak mau berandai-andai apabila pansus hak angket KPK ada upaya melemahkan KPK dengan revisi UU KPK. Ia mengajak semuanya untuk mengawal jalannya pansus.

"Itu terlalu jauh, kita masih baru memulai lalu kemudian sudah ahli ramal semua orang. Biarlah pansus kita kawal bersama-sama dan apabila ada pikiran yang menyesatkan untuk membubarkan KPK maka kita akan turun secara bersama sama bahwa itu tidak boleh terjadi," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: