JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di tengah kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold--PT), antara pemerintah dan DPR, pihak pemerintah mendadak merencanakan untuk menaikkan dana untuk partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1000 per suara. Kenaikan itu mencapai hampir 10 kali lipat.

Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (3/7) lalu. Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Anggarannya juga akan dimasukkan ke APBN 2018. "Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya.

Usulan dari Kemendagri ini masih harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan DPR. Nantinya, dana yang diperoleh tiap parpol tentu bisa bervariasi, tergantung jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu. "Bisa yang tiap lima tahun bisa misalnya dapat Rp1 miliar. Ada juga lima tahun hanya dapat Rp10 juta bisa saja," papar Tjahjo.

Meski begitu, suara-suara miring terkait motif pemerintah menaikkan dana parpol ini segera terdengar. Salah satunya dikaitkan dengan upaya melobi para elit partai agar memuluskan pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait PT. Seperti diketahui, pemerintah dan partai pendukung pemerintah di DPR mematok PT di angka 20-25%, meski Pemilu 2019 dilaksanakan serentak.

Tudingan itu tak lepas dari adanya pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanti yang menganggap kenaikan dana parpol dapat memuluskan pembahasan RUU Pemilu di DPR. "Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan dari undang-undang pemilu. Sehingga kalau ini direalisasi, ini merupakan hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus. Karena memang kita rasakan kalau dana parpol dinaikkan ini bisa menjadi lebih baik," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Pembahasan RUU Pemilu sendiri hingga saat ini belum mencapai titik temu antara DPR dan pemerintah. Salah satu isu yang masih jadi tarik menarik antara parpol adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Agus mengatakan, jika dana bantuan dari pemerintah naik, maka parpol akan lebih leluasa untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitas. "Parpol juga menjadi konsen dalam pengembangannya," imbuh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Terkait kenaikan dana parpol tersebut, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan. Agus pun sepakat dengan hal tersebut. "Betul seperti itu sehingga memang penggunaan dana parpol itu sampai saat ini yang melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada. Sehingga apabila ini dinaikan konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," jelas Agus.

"Kepada penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.

Meski demikian, Golkar, sebagai salah pendukung pemerintah untuk mematok PT di angka 20-25% membantah tudingan itu. Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, kenaikan dana parpol hingga sebesar Rp111 miliar itu bukan demi pembahasan RUU Pemilu yang masih deadlock. "Saya kira tidak ada kaitannya ya," ujarnya.

Ace menegaskan, dalam pandangan Golkar, penambahan dana untuk parpol memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Ace menuturkan parpol, yang merupakan salah satu pilar demokrasi, sudah selayaknya mendapat perhatian dari pemerintah. Namun Ace juga mengingatkan bantuan dana tersebut harus dibarengi akuntabilitas parpol itu sendiri dalam mengelola keuangan.

"Dana dari negara harus dipertanggungjawabkan dalam rangka memperkuat fungsi partai politik. Fungsi partai politik dalam memperkuat demokrasi itu antara lain melakukan pendidikan politik, sumber kader bangsa, dan menjadi katalisator aspirasi rakyat," kata Ace.

"Ketiga fungsi pokok tersebut tentu membutuhkan dukungan dari negara melalui bantuan dana. Ini juga agar pengelolaan keuangan partai politik jelas sumbernya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut Ace, penambahan dana untuk parpol tidak akan menambah beban pada negara. Malah dia menyebut anggaran dana untuk parpol tidak seberapa dibanding lembaga negara lainnya. Karena itu, dia berpendapat sangat wajar bila parpol mendapat tambahan dana dari pemerintah.

"Wajar karena partai politik itu merupakan pilar negara. Masak sebagai institusi yang keberadaannya dijamin konstitusi dan undang-undang tidak mendapatkan perhatian dari negara," ujarnya.

LAHAN KORUPSI BARU - Terkait rencana ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengelolaan dana bagi partai harus transparan jika akhirya rencana kenaikan itu disetujui. "Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri juga mengatakan, penambahan anggaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah. Karena itu penambahan anggaran harus dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Hitung-hitungan tidak sederhana satu partai dapat berapa, ini perlu pembahasan lebih lanjut dan ini lebih teknis tapi harus disesuaikan dengan kemampuan negara, itu perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan. Pemetaan lebih meluas dari kebutuhan partai. Intinya kebutuhan partai politik sebagai salah pilar demokrasi harus bisa ditanggung negara atau pihak donatur yang sifatnya terbuka," kata Febri.

Sementara itu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai kenaikan dana bantuan untuk partai tanpa diikuti perbaikan tata kelola dan transparansi partai akan sia-sia belaka. Dia menilai, harus ada pembenahan partai secara komprehensif dan bukan hanya sekedar menaikkan anggaran saja. "Kalau cuma menaikkan anggaran dan tidak diikuti konsep pembaruan partai, maka akan sia-sia saja," sebut Donald, Selasa (4/7).

Donald menyebut, ada beberapa aspek yang harus diatur kembali terkait partai politik. Pertama adalah soal sistem rekruitmen dan kaderisasi partai. Kemudian juga pengaturan soal sistem pengambilan keputusan dan demokrasi internal partai. "Atur sistem audit baru bagi partai. Atur sistem transparansi dan sanksi untuk pelanggaran keuangan partai," kata Donald.

Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, kenaikan dana parpol tidak menjadi jaminan akan membuat partai politik terbebas dari korupsi. Menurut Ray, jaminan-jaminan tersebut belum muncul dewasa ini. Justru yang ada sekarang, partai politik dinilai malah terus berupaya melemahkan lembaga yang memberantas korupsi yakni KPK.

"Jaminan-jaminan itu belum muncul secara kuat. Alih-alih yang ada adalah upaya mereka yang terus menerus melemahkan KPK yang marak terjadi. Sekarang dengan keinginan mereka melemahkan KPK melalui angket KPK, di saat bersamaan kita mau bantu parpol. Itu seperti berbuat nakal. Kita kasih dana partai justru untuk menghabisi gerakan anti-korupsi dalam hal ini yang dikomandoi KPK," kata Ray.

Sebelum benar-benar merealisasikan rencana dinaikkannya dana bantuan parpol, dia menilai pemerintah harus benar-benar menelisik sejauh mana komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga, partai politik dianggap Ray harus membuktikan komitmen itu dengan sikap mereka.

"Ini soal kalau uang rakyat ini diberikan ke mereka sejauh mana mereka punya kemauan dan itikad untuk mau berbuat secara benar? Kedua sejauh mana jaminan mereka bisa menekan bentuk korupsi yang banyak dilakukan anggota parpol? Jaminan ini nggak ada," tambah Ray.

Menanggapi keraguan ini, Ace Hasan Syadzily mengatakan, untuk mencegah agar tambahan dana untuk parpol tidak menjadi lahan korupsi baru, Ace meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan langsung mengaudit dana tersebut. Karena itu, lanjut Ace, penggunaan dana tambahan untuk parpol nantinya harus jelas.

"BPK dapat melakukan audit terhadap anggaran negara yang diberikan kepada partai politik. Tentu penggunaan dana parpol ini harus jelas petunjuknya dan disesuaikan dengan peran dan fungsi partai politik," kata Ace.

KESAN "SUAP" PARPOL - Pada kesempatan berbeda, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, kenaikan dana parpol yang direncanakan pemerintah terkesan ingin "menyuap" parpol. "Solusi kenaikan bantuan dana parpol yang saat ini dilakukan pemerintah dan DPR terkesan tidak dilakukan untuk menyehatkan tata kelola parpol, tetapi cenderung untuk ´menyuap´ partai-partai agar tak rewel," ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah dan DPR lebih dulu menyusun skema reformasi parpol agar kenaikan dana bantuan ini tidak sia-sia. Kebijakan ini disarankan ditunda.
"Pemerintah dan DPR seharusnya menahan dulu kebijakan ini sambil menyusun skema perubahan tata kelola parpol yang menjadi lebih transparan dan akuntabel," ucap Lucius.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) juga menilai penambahan dana parpol belum diperlukan. Sebab rencana itu akan membuat APBN membengkak. "Fitra menolak itu. Tidak ada jaminan dana tersebut dapat mencegah korupsi," ungkap Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi.

Apung menyebut saat ini partai-partai politik di Indonesia belum memiliki sistem yang baik. Itu berarti parpol belum siap mendapat dana bantuan besar dari negara. "Justru bisa jadi menjadi lahan korupsi baru. Banyak korupsi kepala daerah yang berhubungan dengan korupsi dana parpol, contohnya di Jepara," kata Apung.

Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp124,92 miliar.

Melihat besarnya peningkatan anggaran apabila rencana itu jadi dilakukan, Fitra menganggap akan lebih bermanfaat untuk digunakan ke aspek-aspek lain yang lebih penting. Menurut Apung, pihaknya menolak tegas rencana Kemendagri yang masih harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan DPR itu.

"Lebih baik dana parpol digunakan untuk bantuan meningkatkan daya beli masyarakat saat ini, sebagai bentuk pengganti subsidi listrik dan BBM yang dicabut. Tuntutan Fitra harus dibatalkan rencana itu," tegas Apung.

Penambahan dana bantuan parpol juga dinilainya akan kontradikttif dengan kinerja partai-partai politik dewasa ini. Rencana itu disebut akan mencederai rakyat. "Belum pantas naik di tengah kinerja parpol yang belum sesuai harapan rakyat. Lebih baik dibatalkan karena internal parpol belum ada jaminan untuk pengelolaan yang baik," tutupnya. (dtc)

BACA JUGA: