JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukan Panita Khusus Hak Angket KPK terus berproses di DPR. Saat ini sudah ada lima fraksi yang mengirimkan wakilnya ke Pansus. Ditanya soal bergulirnya pebentukan Pansus Hak Angket KPK ini, Presiden Joko Widodo menegaskan posisinya, yaitu tidak ingin ikut campur, namun juga tak ingin KPK dilemahkan.

"Saya tidak mau komentari masalah angket karena itu internal DPR," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Kajian Ramadan 1438 H di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/6).

Meski begitu, Jokowi menegaskan, dia tak ingin KPK diperlemah. Seperti diketahui, banyak pihak menganggap pengguliran angket terhadap KPK merupakan upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut. "Namun perlu saya sampaikan, pemerintah selalu mendukung upaya untuk menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi oleh KPK," sebut Jokowi.

Berbagai kalangan memang menyayangkan langkah DPR yang terus memproses pansus ini. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memandang telah terdapat sejumlah persoalan dari pengumuman sejumlah nama Pansus tersebut.

Menurut ICW, masalah pertama terletak pada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetuk palu di tengah teriakan anggota dewan yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket. Anggota DPR disebut ICW bahkan tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangannya.

"Akibatnya, terdapat anggota dari tiga fraksi, yakni Gerindra, PKB, dan Demokrat yang melakukan aksi walk out pada saat itu," ujar peneliti ICW, Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Langkah DPR menggunakan hak angket dinilai ICW merupakan wujud arogansi DPR atas penegakan hukum yang dilakukan KPK. ICW memandang penggunaan hak angket tersebut berawal dari pemeriksaan Miryam S Haryani yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura.

ICW juga menilai materi penyelidikan dalam hak angket DPR memuat poin yang bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ICW menilai ada pelanggaran hukum serius yang dilakukan DPR kepada KPK. "Setidaknya 3 dasar awal mengapa kami menilai ada pelanggaran hukum serius yang dilakukan pada KPK," kata Donal.

Menurut Donal, diumumkannya pansus dari lima fraksi di DPR menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebab, fraksi di DPR berjumlah 10. "Hingga saat ini, PKS dan Partai Demokrat menyatakan tidak akan mengirim wakilnya sebagai anggota panitia angket," ucap peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun.

Penggunaan hak angket DPR disebut ICW sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, terdapat sejumlah nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Agun Gunanjar dari Golkar, disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan. Dan ini juga merendahkan hak angket," tutur Tama.

Pembentukan panitia hak angket DPR dinilai ICW merugikan negara dan cacat hukum. Segala biaya yang timbul dari pembentukan hak angket dan penyelidikan bersumber dari anggaran DPR. "Pembentukan angket berpotensi merugikan negara. Jadi cacat hukum, maka negara harus menanggung kerugian tersebut. Nah ini salah satu angket harus dihentikan," kata Tama.

Dari temuan sejumlah persoalan tersebut, ICW mendesak DPR untuk tiga hal. Pertama, mencabut pembentukan panitia angket yang telah dibacakan pada paripurna (30/5) karena dinilai melalui proses yang cacat hukum.

Kedua, ICW mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk tidak mengirimkan perwakilannya sebagai panitia hak angket. ICW juga mendesak DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

DEMOKRAT TAK KIRIM WAKIL - Perjalanan pansus itu sendiri kemungkinan bakal mulus lantaran sejauh ini baru dua fraksi yang tegas tak akan mengirimkan wakilnya ke pansus. Yang terbaru adalah Fraksi Partai Demokrat yang menegaskan tak akan mengirim wakil mereka ke pansus.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto Demokrat tak akan mengirimkan wakil karena hak angket dinilai akan melemahkan tugas dari KPK. "Sampai saat ini adalah seperti itu (tidak mengirimkan perwakilan). Kita tetap konsisten, tawadu, apa yang menjadi keputusan kita yang pertama kali itu adalah tidak menyetujui pansus hak angket KPK, ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Agus mengatakan jika pansus terbentuk, maka akan mengganggu kerja KPK yang saat ini sedang banyak PR untuk membongkar kasus korupsi. Karena itu Demokrat tidak menyetujui hak angket KPK.

"Apabila ada pansus ini bisa saja ini memperlemah KPK. Dalam artian karena KPK sekarang sedang punya PR yang cukup tinggi. Nanti kalau ada pansus dan sering dipanggil ke DPR untuk penyelidikan itu akhirnya bisa mengurangi waktu bekerja KPK," jelas Agus.

Terkait aturan yang menyebut seluruh fraksi harus mengirimkan perwakilannya ke pansus. Agus mengatakan itu masih menjadi perbincangan yang tajam.

"Kan masih ada 5 partai lagi yang belum kirimkan, kita lihat bagaimana ke depan. Yang jelas didalam tata tertib memang disampaikan bahwa pansus harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Seluruh unsur fraksi ini masih menjadi bahan perdebatan, apakah seluruh harus ada semuanya apakah seluruh ini merupakan suatu hak dari pada fraksi. Ini masih menjadi perbincangan yang cukup tajam," terang Agus.

Sebelumnya, baru PKS yang sudah menyatakan sikap resmi di paripurna lewat interupsi yang disampaikan oleh Ansory Siregar untuk menolak pembentukan pansus tersebut. F-PKS juga menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket.

Di daftar inisiator hak angket, Fahri Hamzah turut meneken dengan mengatasnamakan F-PKS. "F-PKS tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PKS. Sikap Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," tutur Ansory saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

"Kalau masih menindaklanjuti, F-PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi, maka panitia angket tidak bisa dibentuk dan gugur dengan sendirinya," lanjut dia. (dtc)

BACA JUGA: