JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan perdata yang dilayangkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki babak akhir. Tanggal 14 Desember 2016, rencananya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan setelah menempuh persidangan sejak April lalu.

Penasihat hukum Fahri Hamzah, Jamil Burhanuddin mengaku optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Dia mengungkapkan, dari fakta persidangan yang terungkap bahwa langkah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopotkan keanggotaan Fahri Hamzah tidak secara konstitusional.

"Kami optimis akan memenangkan gugatan ini, Insya Allah," kata Jamil melalui pesan singkatnya kepada gresnews.com, Sabtu (3/12).

Fahri menggugat para petinggi partai PKS lantaran menerbitkan surat pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai PKS. Bahkan paska dipecat oleh partai, Fahri juga diminta mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Fahri lebih beruntung dari rekannya sesama pimpinan DPR, Ade Komarudin yang terpaksa menyerahkan jabatannya selaku Ketua DPR RI kepada Setya Novanto. Penarikan Fahri dari Wakil Ketua lebih alot lantaran Fahri membawa persoalan tersebut melalui gugatan Perdata.

Jamil meneguhkan alasannya optimismenya lantaran pencopotan Fahri Hamzah banyak sekali kejanggalan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai PKS. Salah satu fakta persidangan yang membuatnya optimis adalah keabsahan majelis tahkim partai PKS yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Majelis tahkim yang mengadili Fahri Hamzah belum mendapat legalitas dari Menkum HAM Sesuai pasal 32 UU Parpol," ujar Jamil.

Sebelumnya, langkah pemecatan Fahri sebagai anggota PKS diambil oleh Majelis Tahkim setelah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Surat itu merekomendasikan pemecatan Fahri karena telah melanggar disiplin organisasi. Menindaklanjuti kasus itu, Majelis Tahkim DPP PKS mengeluarkan surat putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 pada 11 Maret 2016 yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan di Partai PKS.

Terhadap keputusan majelis tahkim itu, Fahri Hamzah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri Hamzah menggugat sejumlah petinggi Partai PKS diantaranya DPP PKS cq Sohibul Iman Presiden Partai PKS, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat , Sohibul Iman, Abdi Suamithi selaku ketua dan anggota majelis tahkim, Abdul Muis Saadih Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi  (BPDO).

Selain itu, sambung Jamil, tindakan PKS melakukan pemberhentian Fahri dari kursi DPR juga dianggap tidak sah. Pasalnya surat PKS yang akan mencopot keanggotaan Fahri sebagai anggota DPR hanya ditandatangani presiden PKS dan wakil Sekretaris Jenderal. Padahal ketentuan Tatib DPR Pasal 14 menyebutkan surat pemberhentian Fahri dari DPR harua ditandatangani oleh presiden partai dan Sekjen.

Sementara itu, pihak PKS melalui penasihat hukumnya Zainudin Paru mengatakan persoalan pencopotan Fahri merupakan sengketa partai politik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme partai. Pihak PKS menganggap langkah Fahri yang membawa sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat.

Lagi pula, lanjut Zainudin, gugatan tersebut merupakan sengketa internal partai politik sehingga tak tepat membawanya kepada gugatan perbuatan melawan hukum. Perselisihan internal menurut Zainudin telah diberi ruang penyelesaian melalui mekanisme internal partai.

"Hal yang diatur secara spesifik maka dia kembali ke spesifik. Dia masuk kepada asas yang spesialis menegasikan yang umum," ungkap Zainudin beberapa waktu lalu.

Lebih jauh dia menegaskan, penyelesaian harus melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sesuai UU Parpol Pasal 33, gugatan ini adalah gugatan perselisihan internal partai politik bukan perbuatan melawan hukum yang penyelesaiannya sesuai pasal tersebut.

KARTU NOVANTO - Meski optimis, namun nasib Fahri Hamzah bisa saja berubah paska ditetapkannya kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Pasalnya, PKS telah mengajukan surat pencopotan Fahri, namun di era Ade Komarudin, surat itu tak juga diproses.

Fraksi PKS pun yakin di bawah Ketua DPR yang baru, Setya Novanto, permintaan pihaknya akan segera direalisasikan. "Pak Novanto ini orang yang akomodatif. Lihat saja lah nanti. Dalam politik nggak ada jaminan. Tapi Insya Allah lah. Yang penting DPR nggak ribut," ungkap Sekretaris Fraksi PKS Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

Pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto dalam waktu cepat diharap Sukamta bisa juga terjadi untuk pergantian Fahri Hamzah dengan kader PKS lainnya. Sebab penunjukkan pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) menurutnya merupakan hak partai masing-masing.

"Prinsipnya PKS hormati fraksi lain. Kami percaya partai lain akan hormati PKS. Pergantian pimpinan ini kan urusan internal," kata Sukamta.

"Kami ingatkan pada pimpinan yang penting persyaratan sudah selesai, pak Akom juga oke dengan pergantian itu. Kami partai lain ya (seharusnya) oke juga," lanjut dia.

Komunikasi antara Novanto sebagai Ketum Golkar dengan pimpinan PKS disebut terus dilakukan. PKS berharap dengan pemilihan Novanto kembali sebagai Ketua DPR, itu akan berdampak dengan proses pergantian Fahri dari pimpinan dewan.

"Prinsipnya kalau partai sudah oke partai lain juga harus oke juga. Kami harap pimpinan baru (Novanto) diskusi dengan pimpinan PKS untuk cari solusi (soal pergantian Fahri)," ujar Sukamta.

"Komunikasi kan tetap terjadi. Presiden PKS dengan Golkar terjalin lama sampai hari ini. Ketua Fraksi dengan Pak Novanto sebagai ketua DPR ya lancar. Lihat saja dinamika nya," tambah dia.

Seperti diketahui, PKS meminta Fahri Hamzah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR lantaran sudah dipecat dari keanggotannya di partai. Meski begitu, proses pergantian Fahri belum juga dijalankan lantaran DPR masih menunggu penyelesaian kasus hukum terkait hal itu

Fahri mengajukan gugatan soal pemecatannya dari PKS. Hingga saat ini persidangan masih terus dilakukan. Dengan digantinya ketua DPR yang baru, PKS berharap agar proses pergantian Fahri bisa dipercepat.

"Mungkin juga (bisa dipercepat), politik dinamis toh. Proses ini kan ada mekanisenya. Kalau ditempuh, syarat pergantiannya dipenuhi akan terjadi," tutup Sukamta. (dtc)

BACA JUGA: