JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Hak Angket KPK terus digulirkan meski banyak tentangan dari masyarakat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah yang juga inisiator pansus, Fahri Hamzah bahkan mengatakan, pansus tak mungkin batal, meski saat ini baru 5 fraksi yang mengirim anggota ke Pansus Hak Angket KPK.

Fahri bahkan menyindir fraksi yang belum mengirimkan wakilnya ke pansus. "Kalau tidak mengirim itu sama juga tidak melaksanakan kewajiban. Iya, bisa (dikenakan sanksi -red)," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Fahri mengatakan kedudukan pansus di dalam Undang-Undang adalah alat kelengkapan tidak tetap. Sehingga pansus hak angket KPK akan berjalan berapapun perwakilannya.
"Di dalam undang-undang MD3 dinyatakan bahwa seluruh anggota fraksi harus ada didalam pansus, karena itu kan sebenarnya kewajiban. Setelah dibentuk lalu pansus bekerja, maka semua berkewajiban untuk memgirimkan anggotanya untuk bekerja di dalam pansus angket. Karena pansus itu dalam Undang-Undang definisinya adalah alat kelengkapan tidak tetap," jelas Fahri.

Ia mengatakan, seharusnya semua fraksi mengirim perwakilannya. Karena jika mereka tidak mengirimkan perwakilan, maka mereka tidak bisa mengendalikan pansus itu.
"Ya rugi (kalau tidak mengirim). Karena nggak mungkin pansus yang sudah diperjuangkan di paripurna hanya karena satu orang atau satu fraksi tidak mengirim lalu pansus menjadi batal," jelas Fahri.

Fahri menjelaskan setelah ini akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi yang belum mengrim perwakilan. Ia juga akan melampirkan jadwal rapat di dalam surat tersebut.
"Ya pasti akan disurati ke seluruh fraksi hasil paripurna ini dan meminta yang tidak mau mengirim seperti PKS dan Demokrat atau masih menunggu keputusan DPP akan segera mengirimkan," terang Fahri.

Ia mengatakan hasil pansus hak angket KPK akan tetap sah nantinya. Meskipun anggota pansus tidak lengkap dari semua fraksi. "Sah saja (hasilnya), karena berapapun yang mengirim itu sah saja," ujarnya.

Kelima fraksi yang sudah mengirimkan wakilnya adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Nasdem dan Hanura. PDIP mengirimkan enam wakil yaitu: Masinton Pasaribu,
Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska, Adian Yunus Yusak, Arteria Dahlan, dan Junimart Girsang. Golkar mengirikmkan lima wakil yaitu: Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Mukhammad Misbakhun, John Kennedy Azis, dan Agun Gunanjar.

Sementara, Fraksi PPP dan Nasdem, masing-masing mengirimkan dua wakil. Dari PPP ada Arsul Sani dan Anas Thahir, sementara dari Nasdem ada Taufiqulhadi dan Ahmad HI M. Ali. Hanura mengirimkan hanya satu wakil yaitu Dossy Iskandar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan waktu kerja pansus hanya 60 hari sejak panitia dibentuk. "Sudah diserahkan lima fraksi, berarti kita tunggu saja, kita ada koridor yang lain sampai 60 hari, ya sudah kalau lima ini seperti apa yang belum menyerahkan ya ditunggu, dalam hal ini pimpinan DPR hanya memfasilitasi saja," ungkap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Taufik tidak menjelaskan, apakah dengan hanya 5 fraksi ini, maka pansus angket KPK sudah resmi terbentuk. "Ya ini kan tetap berjalan paralel, Baleg masih bekerja. Kalau mau mengasihkan nama masa tidak boleh. Kalau yang lain masih nunggu boleh-boleh saja, tapi kan ada deadline waktunya," sebutnya.

TUNGGU BALEG - Meski pansus terus bergulir, pimpinan DPR juga masih menunggu pertimbangan Badan Legislasi (Baleg) untuk mengkaji aturan tentang syarat keanggotaan pansus. Walaupun di UU MD3 dan Tatib DPR dijelaskan anggota pansus harus terdiri dari seluruh unsur fraksi, polemik pun muncul soal itu.

Hal tersebut lantaran sebagian fraksi menyatakan tidak akan mengirim wakil di pansus karena menolak angket KPK. Awalnya bahkan mayoritas fraksi memilih tidak akan mengirimkan wakil di pansus, namun kemudian ada fraksi yang berubah sikap, seperti salah satunya adalah PPP.

"Kita masih ada proses lebih lanjut. Hasilnya kan nanti di paripurna, hasil rekomendasi hak angket. Kan tidak langsung sah, harus diparipurnakan dulu, harus mendapatkan persetujuan," kata Taufik.

"Kalau disetujui bisa mengajukan hak menyatakan pendapat kalau tidak ya sudah gugur. Tapi ujungnya lima atau enam, tapi ini kan faktor legitimasi, saya tidak mau berandai," tambah politikus PAN ini.

Syarat pembentukan pansus memang masih menjadi polemik. Baleg dilibatkan untuk menganalisis maksud syarat pembentukan pansus angket itu. "Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3. Maka kita akan libatkan Baleg. Yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlijk (harafiah) seperti itu," ujar Taufik Kurniawan.

Taufik menyebut soal pembentukan pansus hak angket diatur dalam Tata Tertib DPR. Meski begitu, aturan pansus ini juga dijelaskan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebenarnya pada dua payung hukum aturan ini, kriteria pembentukan pansus hampir sama. Keduanya mengatur bahwa pansus hak angket bisa terbentuk saat memenuhi keanggotaan dari semua unsur fraksi di DPR.

Adapun aturan terkait dengan pansus hak angket pada Tatib DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 171
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Sedangkan bunyi aturan tentang pembentukan pansus angket KPK pada UU MD3 tertulis di Pasal 201, yang isinya sebagai berikut:

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Frasa ´semua unsur fraksi´ itulah yang kini menjadi sorotan. Sebab, dari 10 fraksi yang ada di DPR, sikap fraksi kini terbelah. Awalnya ada 6 fraksi yang tegas menyatakan menolak hak angket, lalu berencana tidak mengirimkan wakil di pansus sebagai bentuk penolakan dan agar pansus tidak terbentuk sehingga dengan sendirinya hak angket KPK akan batal.

Apabila kata ´seluruh´ ini berarti 10 fraksi di DPR, dengan demikian pansus angket KPK tidak bisa terbentuk. Sebab, Fraksi PKS sudah secara resmi menyatakan tidak akan mengirimkan wakil dalam pansus hak angket KPK. "Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstrem-nya bukan pada posisi perlu-tidaknya hak angket," tutur Taufik.

Meski begitu, Taufik memastikan bukan berarti pimpinan menyerahkan masalah hak angket KPK kepada Baleg. Pimpinan hanya meminta pertimbangan kepada Baleg sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki fungsi merumuskan undang-undang.

"Bukan diserahkan ke Baleg, tapi meminta salah satu untuk konsultasi, ahli tafsir, atau apa yang sifatnya memang pihak berkompeten dalam hal AKD. Legal drafter atau apa, kan temen-temen sudah berpengalaman," tutur Taufik.

KPK TAK CAMPUR TANGAN - KPK sendiri mengatakan tak akan campur tangan terkait masalah pembentukan pansus Angket KPK ini. "Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak yang ada di kelembagaan DPR. Silakan ikuti proses sebagaimana yang ada di DPR. Kami di KPK tentunya berharap bahwa ini bukan sesuatu hal yang luar biasa yang dibicarakan. Kalau pansus menganggap itu hal yang luar biasa, silakan saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Selasa (30/5).

KPK belum mengambil sikap terkait pansus hak angket tersebut. KPK masih menimbang-nimbang kemungkinan untuk memenuhi panggilan jika pansus jadi terbentuk. "Ya nantilah kalau pansus sudah dibentuk baru KPK pikir bagaimana sikap KPK. Sekarang kan belum dibentuk masih baru 5 partai," kata Laode.

Laode menegaskan KPK tidak terganggu dengan adanya pansus hak angket KPK ini. Hingga saat ini KPK masih menjalankan tugasnya memproses kasus korupsi yang ditangani. "Semua akan berjalan sesuai dengan biasanya," tegas Laode.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berpendapat, pansus angket harus diikuti oleh seluruh fraksi partai. "Ya kita akan lihat terlebih dahulu karena ada ketentuan Pasal 201 Undang-Undang MD3 unsur angket harus terdiri dari semua anggota fraksi. Artinya tentu harus semua fraksi sampaikan anggotanya baru pansus angket memenuhi ketentuan undang-undang," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menurut Febri, jika DPR memaksakan membentuk pansus angket KPK dengan perwakilan dari 5 fraksi, maka hal itu menyalahi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Persoalannya jika pansus tetap dipaksakan terbentuk, meski belum semua fraksi sampaikan usulan anggotanya tentu akan beresiko dengan undang-undang karena apakah itu sah atau tidak sah jadi persoalan hukum kembali," kata Febri.

Apalagi, kata Febri pansus angket tersebut akan dipersoalkan penggunaan anggaran karena memakai APBN. Karena itu, DPR perlu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pansus angket tersebut.

"Karena kalau pansus enggak sah gimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh pansus itu dan kewajiban hukumnya. Menyisakan persoalan yang harus dijawab secara clear. Persyaratan memang tidak ada kata harus atau wajib. Perlu dilihat penegak hukum terkait keabsahan hukum karena konsekuensinya panjang ke depan soal enggak sah di Pengadilan dan sah tidak sahnya anggaran di sana karena pakai APBN," kata Febri. (dtc)

BACA JUGA: