JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir terdapat sejumlah bantuan sosial (bansos) yang dicairkan menjelang pemilihan legislatif dan menjelang pemilihan kepala daerah. Sebagai tindakan pencegahan terjadi korupsi maka bakal ada evaluasi ulang penyaluran dana bansos terutama pada 11 kementerian dan lembaga.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ada beragam penyalahgunaan penyaluran dana bansos. Misalnya ada pembagian bansos untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif. Ada pula penyaluran dana bansos untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Busyro menambahkan dalam memenuhi kebutuhan dana kampanye pilkada biasanya para pejabat petahana memanfaatkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka dari itu KPK menilai IUP berbanding lurus dengan musim pilkada. Penerbitan surat IUP bukan main ketika dijual dapat menghasilkan dana miliaran rupiah. Tak heran kemudian muncul istilah IUP pilkada.

"Nanti akan dievaluasi, induknya adalah UU Nomor 11 Tahun 2009, ada peraturan lain misalnya UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu perlu ada kesepakatan dan ada yang perlu dibenahi," kata Busyro di Kementerian Keuangan, Selasa (22/4) malam.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan telah melakukan peninjauan terhadap dana bansos di 11 Kementerian atau lembaga. Diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mardiasmo menilai secara keseluruhan dana bansos dari 11 Kementerian atau Lembaga sebesar Rp18,6 triliun. Kendati demikian, Mardiasmo mengaku tidak mengetahui secara detil penggunaan dana bansos tersebut. Untuk itu perlu adanya Term Of Reference (TOR) bansos apakah penyaluran dana tersebut tidak tumpang tindih, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Jika BPKP menemukan adanya program yang tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketimpangan maka ada kebijakan baru yaitu penundaan atau pengurangan dana bansos melalui pembahasan APBN-P. Untuk itu BPKP akan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan, yang nantinya rekomendasi tersebut dibahas di sidang kabinet. Disatu sisi akan ada rapat tim teknis yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP. Untuk saat ini baru BPKP dan KPK sedang berkoordinasi dan supervisi dana bansos maupun hibah.

"Untuk rekomendasi selesainya April atau Mei. Lalu kami (BPKP dan KPK) akan mengkaji hibah di daerah. Bantuan dari Pemerintah daerah ke KPI Daerah untuk pilkada kan termasuk Pilkada," kata Mardiasmo.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan menilai ada perbedaan definisi mengenai bansos yang kemudian menimbulkan salah persepsi. Disinyalir ada kemungkinan ada pemindahan dana bansos ke belanja barang. Untuk itu KPK memiliki kekhawatiran mengenai penggunaan dana bansos karena berkaitan dengan definisi dan penggunaannya di daerah.

Untuk itu Chatib akan menyurati kementerian atau lembaga penerima dana bansos untuk menjaga tata kelola pemerintahan. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan meminta BPKP untuk melakukan tinjauan kepada kementerian atau lembaga penerima dana bansos.

"Kami harus mendefinisikan dana bansos, apakah disitu untuk kesejahteraan sosial atau tidak. Untuk itu kami akan membahas apa yang bisa kami lakukan dalam jangka pendek," kata Chatib.

BACA JUGA: