JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai Undang Undang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan Selasa (16/9) lalu, cacat proses. Meski mengatur internal DPR, menurut IPC, sejatinya masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam pembahasan tatib DPR RI. Kenyataannya, DPR mengabaikan partisipasi masyarakat.


Padahal, peraturan tersebut merupakan turunan teknis dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mekanisme kerja DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.“Bagaimana mungkin memastikan tingkat partisipasi publik dalam pelaksanaan fungsi tersebut, jika dalam proses penentuan mekanismenya saja tidak dilibatkan,” kata Direktur IPC Sulastio kepada Gresnews.com, Sabtu (20/9).

Menurutnya, masyarakat atau konstituen sebagai pemberi mandat seharusnya dapat mengetahui, memantau, memberi masukan dan mempengaruhi proses legislasi, pengawasan dan penganggaran di DPR.

Selanjutnya kata Sulastio, UU MD3 sendiri sebagai aturan induk saat ini sedang dalam proses uji materil (judicial review) oleh enam pemohon berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK). Belum ada putusan MK untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.

“Tak pantas DPR terburu-buru mengesahkan tata tertib. Masih ada waktu hingga rapat paripurna DPR terakhir pada bulan ini,” jelasnya.

Ia berpendapat, mengabaikan proses MK sama saja DPR memberikan peluang bagi DPR di masa yang akan datang untuk mengubah tata tertib yang telah disahkan tersebut. Perubahan itu tidak akan menjadi masalah ketika hanya menyangkut materi yang diputuskan MK.

“Bagiamana jika momentum perubahan tersebut justru membongkar materi yang lain dalam tata tertib,” tegasnya.

Hal tersebut, menurutnya sangat mungkin terjadi. Sebab tatib mengatur masalah internal DPR. Mengatur diri sendiri dimana konflik kepentingan rawan terjadi.

Seperti diketahui, peraturan tata tertib DPR disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/9). Pengesahan diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alasan PDIP dan PKB melakukan aksi walk out lantaran UU MD3 masih disengketakan di MK.

Sesaat akan disahkan, Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman menyatakan tidak ada tradisi penundaan pengesahan rancangan hanya karena menunggu hasil keputusan MK.

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna. “Pengesahan RUU Tatib tidak perlu menunggu putusan MK soal UU MD3,” ujar Priyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

BACA JUGA: