JAKARTA, GRESNEWS.COM - Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan di daerah dalam rangka membenahi persoalan nomor induk kependudukan (NIK) peserta BPJS.

"Langkah positif KPK harus kita dukung demi terciptanya pelayanan yang lebih baik bagi pekerja ke depan," ujar ketua umum Orkestra, Poempida Hidayatulloh dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Minggu (21/12).

Sebelumnya, KPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan menyusun nota kesepakatan bersama dengan Dinas Kependudukan agar dapat memfasilitasi pemberian NIK kepada pekerja. Selain itu, menyusun kebijakan bagi pekerja yang belum punya NIK agar dapat mendaftar sebagai peserta dengan identitas setara NIK.

Menurut Poempida, dalam konteks transformasi dari BUMN PT Jamsostek  ke BPJS Ketenagakerjaan, harus terjadi perubahan kultur yang substansial, terutama di bidang pelayanan. Selain itu, kata ia, PR lama tentang dana jaminan yang tak bertuan harus menjadi fokus KPK juga dalam melihat akuntabilitas manajemen.

"Dana-dana pekerja yang disimpan di bank harus jelas pertanggungjawabannya dan bebas dari skenario "kick back" yang ada yang konon dinikmati oleh manajemen selama ini," ujar mantan anggota Komisi IX DPR periode lalu ini.

Sebagai gambaran, kajian yang dibuat KPK sejak Februari 2014 tersebut khusus membahas sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kajian tersebut disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Kajian itu memfokuskan pada enam aspek, yakni regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Selain itu, kajian juga memfokuskan pada proses tata kelola di internal BPJS Ketenagakerjaan serta fungsi-fungsi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, kajian ini didasarkan pada besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyangkut hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan. Pada tahun 2013, PT. Jamsostek memiliki total aset lebih dari Rp153 triliun dengan dana investasi hampir Rp150 triliun dan hasil perolehan investasi mencapai Rp15 triliun.

Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai dua ribu triliun rupiah pada 2030. "Pengelolaan dana yang begitu besar tentu harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi," tegas Adnan beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, KPK berusaha untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar potensi korupsi yang ada dalam pengelolaan ini dapat diatasi.

BACA JUGA: