JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan mengganti calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dengan Komjen Pol Badrodin Haiti. Tak mudah mewujudkannya lantaran Presiden Jokowi harus kembali meminta persetujuan para anggota dewan lebih dahulu.

Tengok saja meski surat Presiden Joko Widodo tentang usulan Komjen Polisi Badrodin Haiti menjadi kapolri menggantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sudah dibacakan pada rapat paripurna Senin (23/3) lalu toh DPR RI tak langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Badrodin Haiti.

Alasannya DPR ingin terlebih dahulu mendengar penjelasan dari Presiden Jokowi tentang pembatalan nama Budi Gunawan yang sudah disetujui Dewan melalui paripurna. Menanggapi permintaan itu pemerintah mengutus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhi Purdijatno serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberi penjelasan resmi ke DPR.

Namun kedatangan dua menteri ini hanya sebagai pertemuan pendahuluan untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo mengaku, dirinya ditugaskan presiden bersama menkopolhukam untuk menemui pimpinan DPR untuk mempersiapkan kemungkinan ada agenda rapat konsultasi informal. Sekaligus sebagai kunjungan balasan Presiden Jokowi atas kehadiran pimpinan DPR di Istana beberapa waktu lalu.

Agenda utamanya, kata dia, adalah terkait surat presiden tentang usulan nama calon kapolri. "Presiden mengingnkan hal ini cepat diagendakan, bisa besok, bisa kapan saja, forumnya bisa di DPR, bisa di -Istana," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR Selasa (31/3), pimpinan dewan sudah menyepakati untuk mengundang presiden, diawali tim pendahuluan. "Salah satunya membahas persiapan rapat konsultasi anatara DPR dengan Presiden. Kapan dan bagaimana proses mekanisme rapat konsultasi dengan presiden," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Hal itu lanjutnya perlu diatur karena rapat konsultasi juga akan melibatkan semua pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Jangan sampai ada anggapan ini rapat paripurna menundang presiden," jelasnya.

Kehadiran presiden itu nantinya, kata Taufik, akan membahas Surat Presiden Jokowi tentang Perppu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan  usulan Komjen Polisi Badrodin Haiti menjadi kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR. "Termasuk isu-isu ekonomi kekinian, seperti APBNP menjadi hal yang perlu dijelaskan presiden," tegasnya.

Kehadiran presiden ini dianggap perlu lantaran sejumlah anggota Dewan menyuarakan penolakan terhadap Badrodin Haiti, calon kapolri baru yang diusulkan Presiden sebelum ada penjelasan pembatalan Budi Gunawan. Penolakan ini bahkan disurakan partai politik (Parpol) pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Diantaranya Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, ini presiden tidak bisa sepihak melakukan pembatalan. Sebab menurutnya, komisi pimpinannya, bahkan paripurna DPR, sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang diusulkan sendiri oleh presiden. Sehingga diperlukan penjelasan lebih dulu oleh Presiden Jokowi.

Setelah mendapat penjelasan dari presiden, Trimedya memprediksi fit and proper test Badrodin Haiti akan berlangsung "mulus´. Sebab menurutnya, Komisi III tidak mempermasalahkan sosok Badrodin.

Penolakan serupa juga pernah dilontarkan Masinton Pasaribu dan Henry Yosodiningrat yang juga dari Fraksi PDIP. Termasuk Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar mengatakan surat pengajuan nama Kapolri baru dari presiden justru harus dikembalikan. Alasannya, penyebutan nama status Budi Gunawan dalam surat itu salah karena masih disebut sebagai tersangka. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK bersamaan fit profer tes Budi Gunawan di Komisi III DPR.

BACA JUGA: