JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019 bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua menyisakan "bara api". Pasalnya, kendati telah dilantik pihak Mahkamah Agung,  penunjukan Oesman Sapta Odang alias Oso dinilai cacat hukum. Dimana proses pemilihan Oso didasarkan pada Tatib DPD Nomor 1 tahun 2017, sementara Tatib tersebut telah dibatalkan oleh Keputusan MAhkamah Agung.

Atas alasan tersebut penunjukan Oso dan dua pimpinan DPD yang baru sempat memicu protes sejumlah anggota DPD. Mereka menilai pelantikan Oso sebagai Ketua DPD Ilegal karena didasari aturan yang telah dibatalkan MA. Mereka pun menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan penunjukan Oso sebagai Ketua.

Namun di tengah ketidaksetujuan sejumlah anggota DPD itu. Mahkamah Agung tetap melantik Osos dan dua wakilnya sebagai pimpinan DP. Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi memandu pengucapan sumpah ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, Selasa (4/4) kemarin. Sebelum pengambilan sumpah, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto juga membacakan keputusan penetapan Oesman Sapta Odang dan dua pimpinan lainnya.

Oesman Sapta Odang selaku ketua DPD yang baru menyebut, posisinya sebagai Ketua DPD sah secara hukum. Kendati sebagian anggota DPD menganggap posisi Oesman sebagai Ketua adalah ilegal. Oso sendiri yang diminta tanggapannya soal kemungkinan akan ada dualisme kepemimpinan DPD ke depan. Ia  memastikan tidak akan ada dua pimpinan di DPD. Dengan kedatangan pihak MA yang melantik pimpinan DPD membuktikan MA telah mengakui.

"Mana mungkin lagi. Sudah selesai," kata Ketua Umum Partai Hanura itu di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).

Oso juga menjelaskan  soal posisinya sebagai ketua partai politik yang sekaligus sebagai ketua DPD RI tak akan ada konflik kepentingan. Pasalnya, tidak ada larangan dalam aturan bahwa lembaga DPD dipimpin oleh kalangan partai politik.

"Tidak ada aturan yang melarang. Sama seperti DPR juga dipimpin partai politik," tukas Oesman Sapta Odang.

PIMPINAN LAMA AKUI OSO - Sementara itu, mantan Ketua DPD yang lama Mohammad Saleh juga menegaskan posisi Oesman Sapta sebagai Ketua DPD telah sah secara hukum. Meskipun, dia mengakui adanya pihak yang masih belum mengakui keabsahan posisi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.

"Menurut saya semua hak dan kewajiban sudah melekat sejak pengambilan sumpah ini. Kalau MA sudah mengambil sumpah maka semuanya sudah clear," kata Mohammad Saleh di Nusantara V, Komplek DPR/MPR Jakarta, Selasa (4/3).

Lebih jauh dia mengatakan, prosesi pelantikan Ketua DPD oleh MA menjelaskan bahwa proses politik dan proses hukum telah selesai. Dengan begitu, kontroversi landasan hukum soal terpilihnya Ketua DPD juga menjadi jelas sehingga MA akhirnya berani melantik pimpinan yang baru.

"Kalau tidak dilantik oleh MA saya juga akan bilang itu ilegal. Tapi karena sudah dilantik itu mekanismenya sudah selesai secara politik juga secara hukum," ujar Mohammad Saleh.

BACA JUGA: