JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi. KPK akan segera memanggil Novanto untuk diperiksa.

"Soal kapan akan ada pemeriksaan tersangka tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Soal persiapan panggilan ini, KPK juga sudah mempelajari UU MD3 yang sebelumnya menjadi sangkalan Novanto untuk tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus e-KTP. KPK memastikan soal pemanggilan Novanto.

"Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," tegas Febri.

Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) meminta KPK segera menjemput paksa Novanto. "Kami tentu harus memberi apresiasi atas keteguhan dan konsistensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Walaupun kita semua tahu, khusus dalam mengungkap keterlibatan SN (Setya Novanto), KPK menghadapi jalan berliku dan tantangan yang luar biasa besar," ujar Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Menurutnya KPK secara bertubi-tubi mendapatkan tekanan, hambatan, bahkan pukulan, bukan saja dari SN secara langsung, tetapi juga dengan menggunakan lembaga-lembaga negara, seperti DPR, pengadilan, kepolisian, dan bisa jadi yang lain. Pejabat tinggi negara pun ada yang terindikasi kuat melindungi SN.

Dengan penetapan Ketum Golkar itu sebagai tersangka, dia meminta KPK tetap bisa solid, konsisten, jujur, cerdik, dan tegas. Doli pun meminta lembaga antirasuah itu tidak mudah ´masuk angin´ dalam mengusut kasus ini.

"Jangan lagi mau diakal-akali dengan berbagai alasan untuk mangkir yang bisa menghambat kelancaran proses penegakan hukum. Dengan pengalaman sebelumnya kemarin, KPK harus segera bisa menangkap SN," tuturnya.

"Bila perlu jemput paksa. Hal itu perlu dilakukan segera, sebelum SN melakukan banyak lagi manuver menghalang-halangi penyidikan, bisa menghilangkan barang bukti, bahkan menyerang kembali KPK dengan kewenangan yang masih dimilikinya saat ini," sambung Doli.

Kepada Presiden Joko Widodo, GMPG berharap Jokowi bisa menunjukkan dukungan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus e-KTP. Dukungan yang dimaksud Doli adalah memberi keleluasaan yang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

"Dan menjamin tidak ada kekuatan apa pun, baik oknum ataupun lembaga yang mengatasnamakan pemerintah atau Istana, yang bisa intervensi, ikut ´cawe-cawe´, mempengaruhi putusan untuk melindungi SN, seperti yang terindikasi sebelumnya," kata dia.

"Dan buat kita, warga Golkar, utamanya DPP, juga tokoh-tokoh senior, termasuk stakeholder DPD-DPD, berhentilah ´bermain-main´ dengan situasi yang menyandera Partai Golkar seperti saat ini. Sudah saatnya kita semua mengedepankan kepentingan partai," tambah Doli.

Menurutnya, Golkar harus diselamatkan. Doli pun kembali meminta Novanto segera diganti dari posisinya sebagai Ketua Umum Golkar.

"Jangan karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok, terus ´bermanis-manis´, berkamuflase, melindungi SN, sementara Golkar di mata publik luluh lantak. Segera ambil sikap, ganti SN! Karena sudah melakukan pelanggaran AD/ART, yaitu pencemaran nama baik Partai Golkar," tegasnya.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari. (dtc)

BACA JUGA: