Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi, dan badan hukum atas penghasilan yang didapat.  Mungkin ada yang beranggapan bahwa kewajiban membayar pajak penghasilan pertahun, di hitung berdasarkan penghasil bruto dari gaji, tunjangan ataupun honorarium hal itu merupakan anggapan yang keliru. Sebab pajak dari gaji adalah sebagian dari objek pajak penghasilan. Masih banyak lingkup objek pajak penghasilan yang wajib kita bayar kepada negara. Nah, apa sajakah jenis pajak penghasilan itu, Tip Hukum kali ini akan mengulasnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1)Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Menyatakan bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

c.       Laba usaha.

d.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

e.      Pembayaran tambahan pengembalian pajak;.

f.        Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

g.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

h.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

j.        Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

k.       Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

l.        Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

m.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

n.      Premi asuransi.

o.      Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

p.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

q.      Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

r.       Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s.       Surplus Bank Indonesia.

BACA JUGA: