Kementerian Dalam Negeri mengaku masih menunggu surat dari pengadilan terkait penghentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah mantan Bupati Belitung Timur dijadikan terdakwa dalam perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, pihaknya harus menerima surat terlebih dahulu dari pengadilan. Sebelum ada surat dari PN Jakut pihaknya tidak bisa memprosesnya.

"Pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok harus memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sumarsono kepada wartawan usai mengikuti acara silaturahmi bersama masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Disebutkannya pada Pasal 83 UU tersebut diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Ia menegaskan penonaktifan seorang kepala daerah tetap harus melalui keputusan presiden. Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif menjabat.

"Itu dari Mendagri diusulkan ke Presiden, jadi bentuknya keputusan presiden. Untuk pemberhentian karena itu gubernur, kalau bupati itu cukup SK Mendagri," tuturnya.

Jika Ahok dinonaktifkan, secara otomatis wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. Namun saat ini Plt Gubernur DKI tetap dipegang dirinya karena baik Ahok dan Djarot tengah cuti kampanye. (rm/dtc)

BACA JUGA: