JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, untuk dipecat karena dugaan perselingkuhan dengan seorang pengusaha.

"Pemeriksaan sudah lama, sudah berbulan-bulan yang lalu," kata komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Jaja Ahmad Jayus, Jumat (27/9/2013).

MA sudah meminta dibentuk pengadilan etik bagi hakim Vica. Jaja mengatakan, KY telah menunjuk empat nama untuk duduk sebagai Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pihaknya masih menunggu tiga nama lainnya dari MA untuk segera memulai sidangnya etiknya.

"Kita telah menunjuk majelis MKH-nya. Yang menentukan kapan sidangnya akan mulai digelar itu dari MA," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan hakim Vica dipecat jika terbukti melanggar, Jaja mengatakan itu tergantung pada keputusan MKH. "Tergantung, kita tunggu saja bagaimana," jelasnya.

Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Vica mencuat setelah suaminya sendiri melapor ke PN Jombang sekitar dua bulan lalu. Akibat perbuatan Vica yang dinilai telah melanggar etika, kasus ini berlanjut ke MA dan KY.

Siapa yang menjadi selingkuhan hakim berparas cantik ini? Humas PN Jombang, Arif Winarso enggan menjelaskan. Namun informasi yang beredar di kalangan PN Jombang, Vica berselingkuh dengan seorang pengusaha kaya.

Vica hingga saat ini belum mau memberikan tanggapan atas rumor yang beredar terebut. "Saya tidak mau berkomentar," ujar Vica.

Hakim PN Medan
Masih berkait dugaan pelanggaran etik hakim, Agnestesia bersama anaknya Ricky melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) ke KY dan MA.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa lahan dan bangunan di Medan. Adapun ketiga hakim tersebut adalah Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung.

"Kita juga lapor ke MA siang tadi, terkait dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam perkara saya. Sehingga ini kerugian buat saya," kata Agnes di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Agnes mengatakan, akibat pemalsuan keterangan saksi atas nama Elly Chandra oleh ketiga hakim tersebut, membuat dirinya merasa diperlakukan tidak adil. Adapun laporan Agnes terkait dugaan dimasukannya keterangan palsu dalam surat keputusan pengadilan Negeri Medan dalam sidang perkara jual beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor No.207 Medan.

Selain melapor ke MA dan KY, dia juga sudah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menambahkan, laporan tersebut sudah diterima kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

"Saya berharap baik MA, KY dan Polri agar mengambil tindakan dan memberi tindakan tegas. Masalahnya saya sudah memiliki akta notaris apa itu tidak cukup kuat? Lalu dibilang hakim cacat hukum. Ini kan aneh?" ujarnya.

Terkait laporannya di KY, Jubir KY, Asep Rahman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu. Untuk tahap pertama, KY akan menelaah laporan tersebut.

"Proses pengaduan di KY itu pertama telaah lalu klarifikasi dan investigasi. Lalu kalau ada faktanya baru kita lakukan pemeriksaan para pihak," ujar Asep.

(*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: