JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Dewan DPR dinilai melecehkan kehormatan lembaga gara-gara keputusannya untuk menghapus hukuman etik kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Putusan untuk mengembalikan nama baik Novanto itu dijatuhkan seiring adanya permintaan dari Fraksi Partai Golkar di DPR, agar MKD memulihkan nama baik Novanto terkait kasus "papa minta saham" yang membuat pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu kehilangan kursi Ketua DPR tahun lalu.

Pengamat politik Arbi Sanit menilai, keputusan itu juga menegaskan, DPR sekarang ini telah direduksi menjadi milik kelompok atau perorangan. Arbi meyakini, keputusan MKD mengembalikan nama baik Novanto itu hanya didasari oleh posisi formal yang dimiliki Novanto. Padahal secara etik ataupun moral, Novanto jelas-jelas melanggar etika dan moral.

Arbi Sanit sangat menyayangkan apabila nama baik Setya Novanto dipulihkan. Ia mencontohkan, orang yang pernah berselingkuh tidak akan pernah bisa dibersihkan namanya. dan predikat bahwa ia pernah berselingkuh akan tetap melekat. Dari permisalan itu, secara etik nama Novanto sangat jelas sebagai orang yang pernah melakukan hal yang sangat buruk tidak bisa dihapus begitu saja.

"Secara moral dia bersalah dan tidak bisa dilepaskan dari tuduhan itu," ujar Arbi Sanit kepada gresnews.com, Minggu (2/10).

Kasus "papa minta saham" sendiri bermula saat mantan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD terkait dugaan Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden yang meminta saham sebagai bagian dari pemberian izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Novanto yang pada waktu itu juga menjabat sebagai ketua DPR RI diduga meminta jatah 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla hari ini.

Dalam sidang terbuka MKD atas kasus ini, berbagai bukti seperti rekaman percakapan Novanto dengan petinggi Freeport juga diputar. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut. Belakangan sebelum sidang sampai pada keputusan, Novanto keburu mundur dari kursi Ketua DPR. Setya Novanto sendiri menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sidang MKD sendiri akhirnya memutuskan Novanto dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat.

Posisi Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin. Namun belakangan wacana kembalinya Novanto kursi DPR menguat setelah MKD memulihkan nama baik Novanto. "Ini lembaga DPR sudah seperti dimiliki Novanto dan Golkar," ujar Arbi Sanit.

Sementara itu, wakil ketua MKD Syarifudin Sudding menyatakan, MKD tidak pada posisi untuk mengembalikan Setya Novanto ke posisi Ketua DPR. MKD, kata dia, hanya mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Novanto lewat Fraksi Golkar berdasarkan pada bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman Said waktu itu. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, MKD menilai alat bukti rekaman adalah alat bukti yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Oleh karena itu, MKD menjadikan keputusan MK itu sebagai pijakan dasar dalam menerima peninjauan kembali di kasus "papa minta saham" yang melanda Novanto. Hal tersebut juga disebutkan dalam Pasal 8 UU MKD yang menyatakan, MKD dapat menindaklanjuti suatu proses sidang etika hanya ketika bukti-bukti yang diajukan memenuhi syarat. Apabila bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka dengan sendirinya proses persidangan tidak memenuhi verifikasi dan tidak dapat dilanjutkan.

"Karena bukti yang disampaikan Sudirman Said ke MK tidak mengikat secara hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti utama," ujar Syarifudin Sudding di gedung DPR, Rabu (28/9).

Sudding juga menyatakan, dalam permohonan yang diajukan Novanto ke MKD, Novanto menyatakan, proses sidang etik kasus papa minta saham, tersebut telah merendahkan harkat dan martabat Novanto. Padahal bukti rekaman sudah jelas dinyatakan MK tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, sedangkan kasus yang dialami Novanto sudah dipublikasikan secara luas. "Maka kami punya kewajiban untuk memperbaiki harkat dan martabatnya," kata Sudding

Terkait isu pengembalian jabatan Ketua DPR ke tangan Setya Novanto, Sudding menyatakan, MKD sama sekali tidak berpikiran untuk melakukan itu. MKD, kata Sudding, hanya melaksanakan tanggung jawab pada putusan sebelumnya tentang kode etik. "MKD tidak dalam posisi mengembalikan yang bersangkutan ke Ketua DPR," tegas Suding.

TAK DITINDAKLANJUTI - Pihak Fraksi Partai Golkar sendiri sudah menegaskan tidak akan membahas usulan untuk mengembalikan Novanto ke kursi Ketua DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat membahas dipulihkannya nama baik Novanto, Jumat (30/9). Anggota FPG Firman Soebagyo mengatakan, setelah tuntutan Novanto dimenangkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi terkait kasus "papa minta saham", FPG memang meminta MKD untuk merehabilitasi nama Ketum Partai Golkar itu.

Hanya saja karena MKD tak pernah menjatuhkan hukuman untuk Novanto, maka istilah rehabilitasi diganti menjadi pemulihan nama baik. "Itu dilakukan karena sudah ada keputusan MK karena Pak Novanto tak terbukti bersalah. Ini menurut pandangan saya cukup bagus, jangan sampai nanti orang tidak bersalah tapi tidak direhabilitasi," ucap Firman.

MK mengabulkan gugatan Novanto terhadap pasal yang ada di UU ITE. Yaitu soal rekaman yang dijadikan alat bukti. MK menegaskan bahwa alat bukti rekaman yang sah adalah yang diminta oleh penegak hukum. Oleh karena itu rekaman antara Novanto, eks Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid oleh Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said ke MKD terkait "papa minta saham" dianggap tidak sah.

Diakui Firman, memang ada usulan dari beberapa anggota DPR soal pengembalian posisi Ketua DPR yang kini dijabat politisi Golkar, Ade Komarudin, kepada Novanto. "Tadi ada usulan dari Pak Edison supaya haknya Pak Novanto dikembalikan. Dulu Pak Novanto mengundurkan diri karena adanya kasus itu. Lalu ada penggiringan opini," jelas Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Golkar menilai mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR akhir tahun lalu sebagai bentuk moral. Namun karena kini nama Novanto sudah dipulihkan maka secara moral pula ia bisa kembali menjadi Ketua DPR. "Tapi soal itu tidak dibahas lebih lanjut. Saya juga tidak tahu bagaimana, karena semua ini keputusan partai. Di rapat tadi, nggak ada keputusan," ucap Firman.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, menyebut tidak ada keinginan Novanto jadi ketua DPR lagi. "Saya gembira saat bicara dengan Novanto beliau tidak ada ambisi, tidak ada niat untuk menjadi ketua DPR lagi," ucap Agung Laksono.

Menurut Agung, memang konsekuensi logis dari putusan MK yang mengabulkan gugatan Novanto adalah pemulihan nama baik. Tapi kemudian ada wacana agar sekaligus dikembalikan posisinya sebagai ketua DPR. Dalam tata tertib kata Agung, memang tidak ada masalah, sah-sah saja. Secara prosedural juga hal itu bisa dilakukan, dan ada kewenangan partai melakukan itu.

"Namun secara politis tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain sehingga usulan agar Novanto kembali sebagai ketua DPR, menurut hemat saya tidak pas dilakukan. Karena kita sudah memberi kepercayaan Pak Novanto sebagai ketua umum untuk membenahi partai," ujar mantan ketua DPR itu.

Agung menilai Novanto sudah ´on the right track´ dalam memimpin partai meski baru 5 bulan. Mulai dari konsolidasi, kaderisasi, pembenahan aset-aset partai, hingga rencana strategi pemenangan partai di 2019.

"Sekarang sudah mulai terlihat antusiasme di daerah yang ingin kembali (solid), rating (elektabilitas) partai sudah meningkat, itu buah hasil kerja Novanto yang patut diapresiasi. Jadi jangan bebani beliau dengan tugas lain sebagai ketua DPR," kata Agung.

Maka dari pembicaraan dengan Novanto itulah Agung menyimpulkan tidak ada niat atau ambisi Novanto untuk menjadi ketua DPR lagi. Justru ambisi Novanto adalah melaksanakan hasil Munas Golkar untuk membesarkan partai.

"Saya juga sudah bicara dengan Pak Kahar (Plt Ketua Fraksi Golkar). Memang belum ada keputusan di fraksi, baru wacana. Jadi saya kira dengan ini sudahlah, beri waktu kepada dia untuk memperkuat partai. Dan sudah terlihat meski baru beberapa bulan," pungkas Agung. (dtc)

BACA JUGA: