JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk tidak memaksakan penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam periode ini. Anggota Panitia Kerja RUU KUHAP Bambang Soesatyo mengatakan dengan sisa hari kerja yang tidak terlalu banyak RUU ini tidak mungkin diselesaikan pada masa DPR RI yang sekarang.

"Inikan sebentar lagi kita akan reses. Besok saja kita sudah reses sejak tanggal 7 Maret hingga pertengahan Mei 2014. Lalu pilpres bulan Juni. Kalau ada putaran dua diselenggarakan pada Agustus 2014," kata Bambang kepada Gresnews.com, Rabu (5/3).

Sementara, kata Bambang, pembahasan RUU KUHAP masih sangat panjang. Untuk saat ini saja Panja baru sampai pada tahap mendengarkan penjelasan pemerintah selaku pengusul dari revisi RUU itu. Bambang mengatakan belum ada pembahasan rinci dan menyeluruh atas usulan dari pemerintah itu. "Sehingga sangat tidak mungkin pembahasan akan selesai dalam masa sidang DPR saat ini," ujarnya.

Pembahasan RUU KUHAP sendiri memang sarat kontroversi. Terutama soal masuknya pasal-pasal yang dianggap merugikan pemberantasan korupsi seperti isu pelemahan KPK lewat penyatuan tahap penyelidikan dan penyidikan, menjadikan korupsi sebagai tindak pidana biasa, bukan lagi extraordinary crime, ada juga klausul soal putusan bebas yang tidak bisa di kasasi.

Selain itu ada juga isu terkait hak asasi manusia dalam klausul memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam kategori tindak pidana umum dan bukan lex specialis. Klausul ini menurut koordinator Kontras Haris Azhar mengandung kelemahan karena meniadakan sifat khas dari penanganan pelanggaran berat HAM. "Sementara tindak pidana biasa tidak ada pengaturannya. Jadi ada salah kaprah. Yang lex specialis dijadikan pidana biasa dan pidana biasa tidak ada pengaturannya," ujarnya.

Menyikapi berbagai kontroversi itu, Bambang mengatakan, berbagai usulan masyarakat akan menjadi pertimbangan Panja. "Saya nggak tahu persis ya, tapi kalaupun ada kalau tidak sesuai dengan pendapat masyarakat itu bisa kita batalin. Jadi saran saya, karena situasinya sudah, pertama belum ada kesesuaian pendapat diantara fraksi-fraksi. Kedua, usulan pemerintah ini mengundang banyak protes apakah dari masyarakat kita atau pihak-pihak tertentu seperti Polri, Kejaksaan dan KPK," pungkasnya.

Menanggapi isi draf yang menyebutkan putusan bebas tidak bisa dikasasi, hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan isi klausul terkait masalah itu merupakan kewenangan MA sebagai judex juris untuk meninjau penerapan hukum dalam putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Gayus mengatakan dalam draf itu MA juga dilarang menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan di bawahnya.

Menanggapi hal itu Gayus bilang, hal itu bisa saja dilaksanakan bila dakwaannya tunggal. Akan tetapi akan sulit bila sifat dakwaannya subsidaritas atau altenatif akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara dengan dakwaan yang lain.

BACA JUGA: