Pengusaha Doddy Aryanto Supeno sempat menangis saat didakwa jaksa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Sebelum akhirnya mengakui perbuatannya, Doddy sempat mengelak berbelit-belit di persidangan-persidangan sebelumnya.

Kini, saat vonis dibacakan, Doddy tak lagi menangis. Ia cukup tegar saat majelis hakim memutuskan harus menjalani pidana penjara selama empat tahun serta diharuskan membayar denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Doddy diyakini terbukti memberikan uang Rp100 juta dan Rp50 juta kepada Edy Nasution. Uang tersebut untuk pengurusan sejumlah perkara di PN Jakpus. Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini.

Uang Rp100 juta dari Doddy disebut sebagai upaya menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Sementara Rp50 juta lainnya dimaksudkan agar proses pendaftaran PK PT Across Asia Limited dipercepat.

Perbuatan Doddy dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Doddy ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada April 2016 lalu di kawasan Jakarta Pusat. Ia ditangkap di waktu yang sama dengan Edy Nasution. (mon/dtc)

BACA JUGA: