Lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY) mengungkap data penanganan laporan masyarakat selama Januari hingga 31 Agustus 2016. Total, ada 1.092 laporan dan 1.257 surat tembusan yang diterima oleh KY.

"Jumlah ini hampir sama dengan laporan masyarakat yang diterima pada Januari-31 Agustus 2015, yaitu 1.052 laporan dan 1.242 surat tembusan. Jadi, laporan masyarakat dari tahun ke tahun tidak ada yang cukup signifikan terkait kuantitas laporan, lebih kurang sama," kata juru bicara KY Farid Wajdi di gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9).

Farid menjelaskan, dari 1.092 laporan tersebut, sebanyak 49 perdata berkaitan dengan perdata, disusul dengan laporan pidana sebanyak 29 persen. Selanjutnya, laporan mengenai tata usaha negara sebanyak 8 persen, tindak pidana korupsi 7 persen, agama 3 persen dan pengadilan hubungan industrial 3 persen.

"Pada periode Januari sampai 31 Agustus 2015, perkara perdata dan pidana juga menempati urutan teratas berdasarkan jenis perkara yang dilaporkan. Hal ini dapat dijelaskan bahwa tingkat laporan yang tinggi berasal dari Pengadilan Negeri Kelas 1A yang kompleksitas perkaranya tinggi dan sensitif," kata Farid.

Yang menarik, lanjut Farid, mengenai laporan jenis perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski hanya berjumlah 7 persen dari total laporan yang masuk, namun terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan pada 2015.

"Pada periode Januari-31 Agustus 2015, rekapitulasi penerimaan perkara Tipikor yang dilaporkan hanya berjumlah 17. Sementara periode Januari-31 Agustus 2016, berjumlah 74 laporan. Laporan ini berasal dari pelapor sebanyak 60,8 persen, lembaga swadaya masyarakat 29,7 persen, informasi 5,4 persen dan penghubung 4 persen," jelas Farid.

Berdasarkan lokasi aduan, Farid mengatakan lima provinsi yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah, Jakarta sebanyak 225 laporan, Jawa Timur 115 laporan, Sumatera Utara 104 laporan, Jawa Barat 91 laporan dan Jawa Tengah 60 laporan.

Sementara itu, Farid juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan oleh KY selama 2016. Sanksi ringan mendominasi.

"Sepanjang periode Januari-31 Agustus 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada terlapor untuk diserahkan kepada MA sebanyak 28 orang hakim terlapor," katanya.

Perinciannya yakni, sebanyak 16 hakim terlapor (57 persen) memperoleh sanksi ringan, berupa teguran lisan (empat orang), teguran tertulis (lima orang), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (tujuh orang). Sementara sebanyak tujuh hakim terlapor (25 persen) memperoleh rekomendasi sanksi sedang, yakni hakim non-Palu paling lama tiga bulan (tiga orang), dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun (empat orang).

"Untuk rekomendasi sanksi berat, diusulkan kepada lima orang hakim terlapor (18 persen) berupa hakim non-Palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun (dua orang) dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (tiga orang)," jelas Farid. (mon/dtc)

BACA JUGA: