JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengamat energi Tri Widodo mengatakan sosok Amien Sunaryadi tidak memiliki kemampuan untuk mengelola SKK Migas. Dia menilai publik perlu mempertanyakan kemampuannya dalam memahami persoalan-persoalan bisnis minyak dan gas bumi, meski Amien dinilai sebagai sosok yang jujur dan bersih.

Lantaran dinilai tidak punya pemahaman yang baik soal bisnis migas, Tri khawatir, Amin dalam mengelola SKK migas akan lebih banyak dibohongi oleh para pemangku kepentingan di sektor migas. Terlebih lagi, Tri menduga, terpilihnya Amien sebagai Kepala SKK Migas karena kepentingan grup perusahaan tertentu di bidang migas.

Dia curiga penunjukan mantan pimpinan KPK itu, malah dipakai untuk memudahkan para mafia migas membentuk suatu oligarki mafia migas baru. "Patut dipertanyakan kemampuan Amien di SKK Migas. Jangan-jangan nanti dia gampang dibohongin," kata Tri kepada Gresnews.com, Sabtu (22/11).

Terlepas dari kecurigaan itu, banyak pihak sebenarnya menilai sosok Amien Sunaryadi memiliki kompetensi untuk mengurus persoalan hulu di sektor migas. Hanya saja, Amien memang perlu diawasi agar kinerjanya tetap terjaga.

Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan masyarakat harus mengawasi kepemimpinan Amien dalam menjalankan SKK Migas. Untuk itu, Sudirman membacakan pakta integritas yang harus dilaksanakan oleh Amien kepada publik. Sebab, pakta integritas biasanya hanya ditandatangani dan masyarakat tidak bisa mengawasi langkah kerja-kerja dari SKK Migas.

"Pakta ini biasanya setelah ditandatangani langsung masuk ke laci. Tidak dipahami oleh masyarakat," kata Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11) kemarin.

Sudirman menuturkan pakta integritas tersebut ada delapan poin yang harus dilakukan Kepala SKK Migas. Pertama, senantiasa melaksanakan dan mengamankan kebijakan serta menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, pimpinan tertinggi Kementerian ESDM dan SKK Migas dengan sepenuh hati. Kedua, berpikir dan bertindak secara profesional serta loyal kepada pemerintah yang dilandasi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan dan kebersamaan.

Ketiga, mempunyai dedikasi, integritas dan komitmen yang tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja institusi. Keempat, wajib mengamankan hak-hak negara dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara, demi kepentingan pribadi dan orang lain. Kelima, dalam melaksanakan tugas selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diupayakan secara proaktif, cepat, tepat, tuntas dan selalu dilandasi kerjasama secara koordinatif dengan instansi atau unit lainnya.

Keenam, mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketujuh, bersedia memenuhi panggilan tugas di luar jam kerja demi kepentingan institusi. Kedelapan, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan apabila terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar ketentuan.

"Ini yang harus diawasi dan diketahui publik selama kepemimpinan Amien," kata Sudirman.

BACA JUGA: