Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengusulkan mekanisme pembuktian harta terbalik calon kepala daerah untuk menghindari korupsi. Terkait usulan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Ahok mendorong RUU Perampasan Aset.

"Itu akan lebih efektif untuk menyita aset-aset yang tidak jelas (unexplained wealth)," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Selasa (13/9).

Donal mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum mengenal undang-undang pembuktian harta terbalik. Donal mencontohkan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi misalnya, hanya mengenal pembuktian terbalik terbatas untuk kasus pencucian uang atau gratifikasi, bukan untuk membuktikan asal muasal harta kekayaan seseorang.

"Pembuktian terbalik itu juga baru bisa maksimal karena data LHKPN dan pajak terintegrasi," tutupnya.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK serta akademisi dan masyarakat. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: