Kasus prostitusi gay melalui 18 aplikasi masih didalami polisi. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan aplikasi tersebut melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasti melanggar," kata Syafruddin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Menurut Syafruddin, Polri dan Menkominfo melakukan komunikasi untuk menuntaskan kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mencari jaringan lain yang mungkin terlibat.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku komunikasi yang dilakukan antara Polri dengan Menkominfo Rudiantara berkaitan dengan masalah tersebut termasuk pendalaman lebih lanjut. Apabila ada konten-konten lain yang berkaitan dengan masalah prostitusi akan segera ditindaklanjuti polisi.

"Kami bekerja sama dengan Menkominfo untuk melakukan searching terus, konten-konten yang termasuk masalah prostitusi dan kejahatan lainnya," tutur Ari.

Ari menegaskan baik pembuat maupun pengguna aplikasi itu bisa dijerat pidana yang mengatur tentang keterbukaan informasi di Internet. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: