Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir telah berlalu 12 tahun yang lalu. Istri almarhum Munir, Suciwati, meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti kasus suaminya karena hingga saat ini kasus tersebut belum terselesaikan.

"Tugasnya Jokowi kalau dia benar ya harus tugaskan kembali tim independen karena ini kebutuhan publik ya," kata Suciwati, Sabtu (10/9).

Tim Pencari Fakta kasus Munir dibentuk pertama kali melalui Keppres No 111/2004. Kemudian tugasnya diperpanjang dengan Keppres No 102/2005.

Menurut Suciwati rekomendasi Tim Pencari Fakta sudah lama tidak ditindaklanjuti. Suciwati juga menengarai ada kejanggalan dalam setiap proses peradilan kasus pembunuhan terhadap suaminya. Presiden Jokowi juga diminta untuk mempublikasikan hasil rekomendasi dari Tim Pencari Fakta kepada publik.

Munir dibunuh pada 2004. Dia diracun dengan arsenik saat menuju Belanda. Pengusutan dilakukan, hingga berujung vonis 14 tahun untuk Pollycarpus. Polly akhirnya bebas bersyarat pada 2014. Mabes Polri sempat menyidik mantan petinggi Garuda, Indra Setiawan dengan kasus pemalsuan surat terkait penugasan kru. Kasus ini berujung ke vonis hakim untuk Indra.

Polisi juga sempat menetapkan tersangka mantan Deputi V BIN Muchdi PR. Namun di pengadilan, Muchdi bebas dengan alasan tidak ada bukti kuat keterlibatannya. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: