Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Sistem Haji
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan sistem haji terpadu di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2010.
Ketiga tersangka diketahui berinsial ZAS selaku pejabat pembuat komitmen, MM panitia pengadaan, dan LHW selaku PT Berca Herdaya Perkasa (BHP). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Siskohat pada Kemenag tahun anggaran 2010.
"Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan," kata Kapuspenkum M. Rum, Jumat (9/9).
Rum menjelaskan dugaan korupsi ditemukan setelah ada laporan ketidakefisienan dalam pengadaan anggaran sebesar Rp43,332 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52,773 miliar. LHW juga sudah menjadi terdakwa di Kejari Jaksel terkait dugaan korupsi lainnya dan sudah dituntut jaksa 6 tahun penjara. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia