JAKARTA,GRESNEWS.COM - Dianggap menjegal kehadiran calon independen, sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menggugat Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Elemen masyarakat yang antara lain terdiri dari Teman Ahok dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) menilai kehadiran Pasal 41 dan 48 telah menghalangi munculnya calon independen untuk bisa berlaga di pentas Pemilihan Kepala Daerah.

Tim kuasa hukum penggugat, Andi Syafran, mengatakan, Pasal 41 berpotensi menghilangkan hak suara bagi pemilih pemula serta pemilih yang pindah-pindah domisili.

"Dengan adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya, sehingga bagi pemilih pemula hilang hak suaranya. Kemudian, seperti pemilih pendatang yang sudah pindah dari Bandung ke Jakarta mereka tidak lagi terdaftar di DPT pemilu 2014," kata Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6).

Sedang untuk Pasal 48, pihaknya sangat keberatan karena tidak adanya kepastian kapan petugas datang ke tempat tinggal pemilik data KTP dukungan. Andi juga keberatan dengan tidak adanya kewajiban dari KPU untuk mengumumkan hasil verifikasi faktual tersebut.

"Klausul tidak diumumkannya hasil verifikasi akan menjadi janggal, sebab menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak sehat antara pelaku penyelenggara pemilih," jelasnya.

Sementara itu,  anggota  Teman Ahok, Amalia mengatakan, alasan Teman Ahok  memutuskan untuk bergabung dengan elemen masyarakat lainnya seperti GNCI dan KIB karena ada kesamaan pemahaman. Diantaranya bahwa UU Pilkada yang disahkan oleh DPR menghambat seseorang untuk maju melalui jalur independen dan menyebabkan hilangnya hak sebagai seorang warga negara.

Amalia menjelaskan, gugatan yang diajukan ditujukan untuk aturan yang tekait Pasal 41 dan 48 soal revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kami ingin syarat calon independen agar memiliki kepastian hukum, dukungan dan Pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di tempat penerimaan perkara Konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6).
DIPERKIRAKAN DITOLAK - Secara terpisah, koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Adrian Habibi justru melihat pasal 41 tidak memiliki muatan pertentangan dengan UUD 1945 maupun Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Sebab calon perseorangan tetap saja bisa mendaftar dan ikut berebut suara dalam demokrasi.

Menurutnya persoalan teknis bukan dimaksudkan untuk melawan UUD 1945 atau Hak Asasi untuk memilih dan dipilih. Teknis syarat dukungan baik menggunakan KTP atau jumlah penduduk akan menguatkan dukungan politik saat memenangkan pilkada. "Hanya butuh teknis yang jelas dan waktu lebih efektif dan efisien untuk verifikasi faktual," ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (19/6).

Adrian juga memprediksi jika pasal tersebut dibawa ke MK maka hasilnya sudah bisa ditebak permohonan akan  "ditolak".  Apabila bila sekedar meminta tafsir konstitusi, maka hakim MK cukup memperkuat pasalnya.

Menurutnya secara nalar aturan proses dukungan calon perseorangan tetap memberikan ruang bagi mereka maju. Bahkan dengan kuatnya dukungan KTP maupun jumlah penduduk, kekuatan hasil demokrasi dari pilkada akan menjadi legalitas kedaulatan rakyat untuk memimpin. "Harusnya teman ahok berdiskusi dengan penyelenggara pilkada terkait hal teknis aturan pencalonan,  tidak perlu ke MK," tuturnya.

Adrian menambahkan secara teori sederhana syarat yang ada tidak  akan menghambat calon perseorangan. Calon perseorangan tentu harus siap melawan kuasa parpol. "Sebab politik kita masih tahap perkembangan" ujarnya.

Saat keputusan politik yang diakomodir dalam revisi ke dua UU Pilkada. Maka aturan tang dimuat dalam UU tersebut adalah aturan yang menguntungkan parpol. Sebenarnya tidak ada masalah bagi calon independen, selagi bisa dijelaskan pelaksanaan verifikasi faktualnya.

"Tapi kalau aturan saklek atau baku, karena jelas semua aturan hanya mengedepankan kepentingan parpol," katanya.  

Seperti diketahui, Teman Ahok adalah relawan yang maju untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam pilkada DKI Jakarta, melalui jalur independen.Teman Ahok tersebut saat ini mengumpulkan data KTP warga DKI untuk mendukung Ahok maju melalui independen.

BACA JUGA: