JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketegangan yang terjadi antara Partai Keadilan Sejahtera dengan salah satu kadernya Fahri Hamzah, dinilai banyak pihak merupakan bentuk "ujian" kesetiaan PKS terhadap pemerintah. Di satu sisi, PKS memang seperti terlihat ingin menunjukkan loyalitasnya dengan memecat Fahri yang selama ini terlihat kritis terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

Banyak yang menilai dengan manuver ini, PKS tengah berharap mendapatkan setidaknya satu-dua kursi di kabinet jika reshuffle kabinet jadi dilaksanakan. Hanya saja, di sisi lain, PKS sepertinya juga tak mau kehilangan dukungan akar rumput jika bersikap 100 persen mendukung pemerintah seperti yang ditunjukkan mantan kolega mereka di Koalisi Merah Putih yaitu PAN dan Golkar.

Alhasil, PKS pun seperti memainkan politik dua kaki. Di satu sisi tampak loyal kepada pemerintah. Di sisi lain, tetap menampilkan citra sebagai oposisi. Hal itu semakin ditegaskan dengan adanya rekomendasi Musyawarah ke-4 Majelis Syura PKS yang digelar di Jakarta, Sabtu hingga Minggu (21-22 Mei 2016).

Dalam rekomendasinya, Majelis Syuro PKS merekomendasikan agar PKS tetap setia dengan Koalisi Merah Putih bersama Partai Gerindra membentuk barisan oposisi. "PKS tetap konsisten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di KMP," kata Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal melalui keterangan tertulisnya Minggu (22/5).

Meski merekomendasikan PKS bersama KMP dan menjadi oposisi, keputusan ini juga dinilai tak tegas lantaran PKS juga menegaskan akan tetap mendukung mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Sebaliknya PKS akan bersikap kritis pada program dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Hal itu juga sempat ditegaskan sebelumnya oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul mengatakan, untuk memperkuat posisi tersebut, partainya akan berusaha mengoptimalkan peran anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota.

"PKS tetap berada di luar pemerintah. Kami menyebutnya sebagai oposisi loyal," katanya dalam acara Temu Anggota Legislatif PKS se-Indonesia di Yogyakata, Kamis (19/5).

Dia mengatakan adanya pertemuan anggota legislatif PKS ini juga untuk mengoptimalkan peran legislatif. Sebab pilihan politik yang diambil PKS sebagai oposisi loyal. "Menjadi legislator dengan posisi yang lebih strategis membutuhkan sebuah keteguhan hati. Orientasi politik PKS harus selalu berkhidmat kepada rakyat," katanya.

Sohibul juga meminta agar para legislator di PKS tak asal mengkritik kebijakan pemerintah dengan paham asal berbeda. "Tidak asal beda tapi harus dengan argumen jelas dan solusi, itu sangat penting," katanya.

Dia mengingatkan agar semua anggota legislatif untuk meningkatkan kualitas sebagai wakil rakyat. Meski hanya 1.200 orang, PKS bertekad bisa memberi sumbangsih kepada rakyat secara optimal.

Dia juga meminta para legislator PKS untuk setia dan loyal terhadap partai. Kebijakan dan aturan diciptakan bukan untuk membatasi ruang gerak para kader tapi sebagai pengingat arah.

"Silakan berdinamika di dalam aturan, seperti lampu lalu-lintas saat lampu menyala hijau dan kita boleh berjalan," paparnya.

SERANGAN FAHRI BERLANJUT - Pernyataan Sohibul soal loyalitas terhadap partai ini juga seperti menjadi sindiran tersendiri bagi Fahri Hamzah. Pasalnya, konflik PKS-Fahri memang dinilai berakar dari sikap Fahri yang dianggap tak patuh pada aturan partai.

Fahri sendiri terus melanjutkan perlawanannya ke partai yang telah membesarkan namanya itu. Fahri diketahui telah melaporkan tiga petinggi PKS yang duduk di DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu dilakukan menyusul pemecatannya sebagai kader PKS dan juga pimpinan DPR beberapa waktu lalu.

Ketiga petinggi PKS yang dilaporkan Fahri ke MKD adalah Surahman Hidayat, Sohibul Iman dan Hidayat Nurwahid. Terkait hal ini, Ketua MKD yang juga merupakan pihak dilaporkan Fahri, Surahman Hidayat, mengatakan sejauh ini laporan tersebut masih diverifikasi.

"Masih tahap verifikasi," ujar Surahman Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5).

Dikatakan Surahman, dirinya belum menyiapkan langkah apapun untuk menghadapi laporan Fahri. Termasuk saat ditanya apakah ingin mundur sementara untuk menghadapi laporan tersebut mengingat posisinya sebagai pimpinan MKD, Surahman tak bisa berkomentar banyak.

"Belum. Belum dibahas (mau mundur sementara atau tidak). Nanti setelah verifikasi kita lihat seperti apa," sambung Surahman.

Sebelumnya, laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman itu disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin pada Jumat, 29 April lalu. Fahri melaporkan ketiganya atas beberapa alasan.

Yang pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi majelis tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan kedua yang diadukan Fahri ialah yang dilakukan Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Menurutnya, Sohibul sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.

Fahri meyakini aduannya terhadap ketiga kader PKS tersebut akan lolos verifikasi di MKD dan diproses. Soal posisi Surahman Hidayat yang turut diadukan padahal dia ketua MKD, Fahri meminta Surahman harus nonaktif sementara dalam mengusut laporan ini.

SELESAIKAN DENGAN UU PARPOL - Terkait konflik ini, Fahri juga sudah mengajukan kasus pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Fahri berada di atas angin karena dalam putusan selanya, PN Jaksel memutuskan agar posisi Fahri di PKS dan di DPR tak diganggu gugat hingga adanya putusan pengadilan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Tifatul Sembiring mengatakan tak seharusnya konflik internal parpol diselesaikan di pengadilan. Menurut Tifatul, dibawanya konflik parpol ke dalam pengadilan perdata atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bisa mengancam eksistensi parpol. Sebab, persoalan partai politik, menurut Tifatul, adalah ranahnya UU Parpol.

"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," ujar Tifatul.

Tifatul menerangkan tim kajian hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," ulas Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Diketahui, pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016 kemarin, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR RI telah menyerahkan Hasil Kajian ´Tinjauan Yuridis Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Terhadap Pemberhentian Sdr Fahri Hamzah´ yang disampaikan oleh Almuzzammil Yusuf.

Hasil kajian tersebut, pada intinya, menerangkan bahwa pergantian pimpinan DPR RI adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. (dtc)

BACA JUGA: