JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di tiga kabupaten yang terbukti bermasalah saat menggelar Pilkada Serentak 9 Desember lalu.
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Muna Sulawesi Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.

Keputusan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) terhadap tiga Kabupaten/Kota yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon yang kalah pada pertarungan Pilkada 9 Desember 2015 lalu, Kamis (25/2).
 

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dari Kabupaten Muna Rusman Emba - Abdul Malik Ditu, Ridwan Darmawan mengaku mengapresiasi putusan Mahkamah yang telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Muna untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan. Untuk Kabupaten Muna, rencananya PSU akan dilakukan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak lalu. Tiga TPS itu adalah, TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo,Kabupaten Muna.

Menurut Ridwan, meskipun pada putusan sela MK tidak mengabulkan keseluruhan permohonan pasangan calon, Rusman Emba - Abdul Malik Ditu, putusan PSU itu akan membuka ruang pertarungan politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan demokratis dan jurdil.

"Paling tidak kita mengapresiasi keberanian MK memutuskan PSU di 3 TPS untuk Kabupaten Muna. Setidaknya putusan itu cukup membuktikan bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator," kata Ridwan Darmawan kepada gresnews.com, Jum’at (26/2).

Dengan putusan itu, lanjut Ridwan, MK sudah mengabulkan tuntutannya. Meskipun tidak seluruhnya dikabulkan. Sebab salah satu tuntutan, paslon Rusman - Abdul malik adalah agar MK membatalkan SK KPU Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015, tanggal 19 Desember 2015, yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Baharuddin - La Pili memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada serentak lalu.

"Dengan putusan PSU di tiga TPS itu kan berarti MK sudah mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan SK KPU itu kan. Jadi itu poin pentingnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyimpulkan, lima orang saksi yang sempat dihadirkan oleh para pemohon telah memberikan keterangan terjadinya praktik kecurangan yang diduga dilakukan oleh tim pemenang paslon nomor urut 3, Baharuddin - La Pili di tiga TPS itu. Keterangan para saksi itu pun disertai sejumlah bukti-bukti kecurangan yang ditemukan di lapangan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusannya.

Selain itu, ia juga meminta KPU Kabupaten Muna untuk melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan putusan itu. Hal yang sama juga diperintahkan kepada Bawaslu agar melakukan koordinasi kepada Panwas provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mensukseskan PSU tersebut.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga menginstruksikan kepada KPU dan Panwaslu untuk memberikan laporan tertulis kepada MK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

PSU DI 2 KABUPATEN LAINNYA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muna. Mahkamah juga memutuskan agar KPU melakukan PSU di dua kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Perkara PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Safi Pauwah dan Faruk Bahanan. Pasangan calon nomor urut 3 ini mengajukan gugatan lantaran  hasil perolehan suara Pilkada lalu hanya kalah 169 suara dengan pasangan calon nomor urut 2, Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah. Sehingga, secara legal standing, pasangan Safi - Faruk memiliki legal standing untuk mengajukan keberatan atas proses Pilkada yang dianggap merugikannya itu.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menyatakan bahwa termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Sula beserta jajarannya telah terlibat dalam memanipulasi data pemilih di sejumlah TPS yang berada di Kabupaten Sula. Manipulasi data itu, menurut para pemohon digunakan sebagai modal bagi pasangan calon nomor urut 2, Hendrata Thes - Zulfahri Abdullah melakukan tindak kecurangan dengan cara memobilisasi masa dengan hanya bermodalkan surat keterangan domisili untuk menggunakan hak pilih di sejumlah TPS tersebut.

Menurut pemohon, diduga kuat peran oknum penyelenggara pemilu kada di Kabupaten Kepulauan Sula itu terlibat secara massif mengakomodir pemilih yang sudah dimobilisasi oleh pasangan calon nomor urut 2 untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga terjadi penggelembungan suara yang menyebabkan pemohon kalah dalam rekapitulasi suara oleh KPU Kab. Kepulauan Sula.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan, termohon tidak dapat menghadirkan formulir A.Tb2-KWK dan model C7-KWK sebagai bukti yang diminta oleh Mahkamah untuk mencocokan jumlah pemilih yang berdasarkan DPTb-2. Karena sesuai dengan ketentuan SK KPU Nomor 1003/KPU/XII/2015 menegaskan bahwa pemilih yang mencoblos berdasarkan DPTb-2 harus tercatat dalam formulir A.Tb2-KWK.

"Oleh karenanya, dalil pemohon mengenai adanya pemilih siluman adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo dalam pertimbangannya di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, dengan tidak dapat ditunjukannya alat bukti A.Tb2-KWK oleh para termohon dalam hal ini para penyelenggara pemilu kada, maka Mahkamah menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015 di 11 TPS yang didalilkan oleh para pemohon. Ke-11 TPS itu adalah TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana. TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana. TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah. TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur. TPS 105 Desa Waisakal, Kecamatan Mangoli Utara Timur. TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Mengadili, menyatakan, menolak eksepsi pihak terkait," kata Arief membacakan putusan.

Ia pun memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS itu dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pembacaan putusan.

Sementara, untuk gugatan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni. Mahkamah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan PSU di 1 TPS, yaitu TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Dalam perkara Teluk Bintuni ini Mahkamah menilai bahwa kasus perubahan dengan cara coret-coretan pada formulir Model C1-KWK Plano yang terjadi di TPS Moyeba adalah perbuatan yang melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga Mahkamah tidak menganggap proses pencoblosan hingga perhitungan perolehan suara di TPS itu tidak ada.

"PSU di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara harus dilaksanakan dan berpegang pada prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya perkara PHP Kada di Kabupaten Teluk Bintuni ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Petrus Kasihie - Matret Kokop. Menurut Kuasa hukum Petrus-Matret pihaknya merasa keberatan terhadap proses pemilihan suara di Distrik Moskona Utara. Distrik itu terdapat empat kampung dan hanya berdiri satu TPS. Menurut Taufik, pemilihan di distrik itu ditemukan praktik money politik yang dilakukan oleh salah satu kandidat dari pasangan calon nomor urut 3, yaitu Yohanis Manibuy.

Yohanis diduga telah memberikan uang 100 juta kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik Moskona Utara yang bernama Stevanus Orocomna untuk memindahkan perolehan suara dari nomor urut 2 ke nomor urut 3.

Akibat praktik pengalihan suara dalam pilkada sistem noken di Distrik itu, lanjut Taufik telah menyebabkan pasangan calon Petrus Matret kalah dengan selisih hanya tujuh suara dengan pasangan calon nomor urut 3, Daniel Asmorom - Yohanes Manibuy.

BACA JUGA: