Jessica Sebut Proses Penangkapan Polisi Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana praperadilan Jessica Kumolo Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (23/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Nerta, kuasa hukum Jessica membacakan pokok permohonan praperadilan yang menyebutkan proses penangkapan tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak sah. "Pada 10 Januari 2016 pukul 20.30 WIB, polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta menggeledah rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara," kata Hidayat Bostam. (dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia