JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengusulkan pemakzulan (pemberhentian) Bupati Karo Kena Ukur Surbakti. Alasanya Bupati Karo dinilai gagal gagal menangani puluhan ribu jiwa pengungsi yang terpaksa meninggalkan kampung halaman akibat meletusnya Gunung Sinabung.

Gugatan pemakzulan itu telah didaftarkan para pimpinan DPRD Kabupaten Karomendatangi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/1). Mereka yang mendaftarkan gugatan pemaksulan itu diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Karo Effendi Sinukaban, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo Ferianta Purba, Ketua Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang Pengusulan Pemberhentian Bupati Karo,  Frans Dante Ginting, dan pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS) Iwan Depari Sembiring.

"DPRD Kabupaten Karo sudah memasukkan hasil menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Karo tentang pemberhentian Bupati Karo ke Mahkamah Agung pada Senin, 13 Januari 2014 lalu," kata Ketua Hak Angket Frans Dante Ginting kepada Gresnews.com ketika dihubungi Rabu (15/1).

Menurut Frans Dante berkas pemakzulan telah resmi diserahkan dan diterima Direktur Pratalaktun, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Peradilan Tata Usaha Negara,  MA. Menurutnya,  dua hari ke depan, MA akan segera melakukan pembahasan dan memberi nomor registrasi berkas tersebut. Ia melanjutkan, sesuai tahapan proses pemberkasan di MA, di hari ketiga setelah diserahkan, MA akan memberitahukan majelis hakim yang akan menangani perkara ini. "Dalam 14 hari ke depan, MA juga akan memberi kesempatan kepada bupati untuk memberi jawaban," ujarnya.

Di Jakarta, Senin (13/1) lalu, Iwan Depari Sembiring mengungkapkan pihaknya mendatangi MA, setelah sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Karo menyetujui pemakzulan terhadap Bupati Karo melalui rapat peripurna hak angket DPRD Kabupaten Karo. "Hasil dari rapat paripurna inilah kemudian yang diserahkan ke MA," ujarnya.

Ia berharap gugatan yang didaftarkan DPRD Kabupaten Karo ke MA ini dapat segera ditindaklanjuti MA dengan menjatuhkan sanksi. Alasannya, sanksi diperlukan sebagai peringatan kepada kepala daerah termasuk kepala daerah lainnya untuk tidak semena-mena terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Menurut Iwan masyarakat Kabupaten Karo  sudah tidak lagi memercayai Bupati Karo karena ia telah melakukan beberapa tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintahan  maupun pelanggaran moral. Diantaranya, Bupati Kena Ukur Surbakti dianggap gagal menangani puluhan ribu jiwa pengungsi yang terpaksa meninggalkan kampung halaman akibat meletusnya Gunung Sinabung. "Diantara ribuan itu, banyak diantara para pengungsi yang terabaikan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Karo telah menggelar rapat paripurna sebanyak tiga kali untuk membahas pemakzulan Bupati Karo. Ada lima alasan mengapa DPRD menyetujui pemakzulan. Kelimanya adalah dugaan  perselingkuhan bupati dengan seorang istri orang lain; Bupati diduga telah melakukan praktik jual beli jabatan;  Melanggar sumpah jabatan dalam pendirian Yayasan Pendidikan Karo Jambi; Pelanggaran etika yang telah dilakukan Bupati Karo atas surat panggilan DPRD Karo dan sumbangan pihak ketiga ke kas Pemda Karo dari penambang Dolomit yang terindikasi korupsi.

Seluruh fraksi dengan suara bulat dan aklamasi telah menyepakati tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika. Dari 35 anggota DPRD, 33 di antaranya hadir menyatakan sepakat untuk memberhentikan Bupati Kena Ukur Surbakti melalui putusan MA.

Menanggapi desakan mundur itu, Bupati Karo Kena Ukur Surbakti kepada sejumlah wartawan menyatakan tuntutan yang diajukan sejumlah pimpinan DPRD itu bukan terkait pidana tetapi terkait administrasi. Terkait sejumlah tuduhan pelanggaran yang dilakukannya ia menyatakan semua itu sebagai isu belaka yang sengaja dikembangkan oleh orang-orang yang ingin membunuh karakternya. Menurutnya sebagai Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, ada pihak-pihak yang tak ingin partainya berkembang di Tanah Karo.

Terkait langkah sejumlah pimpinan DPRD yang menggugat pemakzulan dirinya ke Mahkamah Agung. Surbakti mengaku tak takut. "Saya siap kemana mau dibuatnya, karena saya tidak merasa salah," kata melalui media Youtube, 24 Desember lalu.

BACA JUGA: