JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan perkara hasil pemilihan Kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya modus pengerahan massa atau mobilisasi pemilih antar pulau dalam Pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan. Modus itu diungkapkan salah seorang saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan pasangan calon nomor urut 1, Rusman Emba - Abdul Malik Ditu.

Salah seorang saksi pemohon bernama Laode Adam yang notabene warga  Desa Kalokalo, Kab. Muna itu mengungkapkan adanya modus operandi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 3  pasangan Baharuddin - La Pili, bernama Jumadi untuk melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda antar pulau.

"Pertama saya memilih di TPS 1 Desa Kalokalo, Kab.Muna sekitar Pukul 08.30. Kemudian setelah itu saya diajak oleh Jumadi untuk menyeberang pulau bersama 14 orang lainnya menuju Desa Tampo dan di sana kami diminta kembali naik ke TPS untuk memilih nomor 3 kembali," kata Laode Adam di Ruang Sidang Pleno 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2).

Ia mengisahkan, keempat belas warga yang berasal dari Desa Kalokalo itu dijanjikan akan diberikan uang Rp50.000 oleh Jumadi yang belakangan diketahui sebagai salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin - La Pili dan anggota KPPS di Desa Tompu usai melakukan pencoblosan di seberang pulau tersebut.

Menurut Laode, ia bersama istrinya bernama Walina bisa memilih di TPS 1 Desa Tampo karena mendapatkan undangan pemilihan atau form C6 dari panitia pemilihan kepala daerah di Desa Tampo melalui Jumadi dua hari sebelum pelaksanaan pencoblosan surat suara.

"Setelah mencoblos semua berkumpul di rumah orang tua saya, sekitar pukul 3 sore di situ kami kembali ditemui oleh Jumadi dan di sana kita dibagikan uang Rp50.000 perkepala. Kemudian semua kembali ke Desa Kalokalo dengan menggunakan kapal yang sudah disewa oleh Jumadi," ujar Pria yang juga mengaku menyewakan kapalnya itu kepada Jumadi.

Pengakuan Laode Adam pun mengagetkan majelis hakim Konstitusi dan para pengunjung sidang lainnya, Ketua Majelis Panel 3, Patrialis Akbar pun mencecar Laode dengan sejumlah pertanyaan untuk menegaskan pengakuan saksi pemohon itu.

"Saudara saksi, anda memberikan kesaksian di sini di bawah sumpah yaa, jadi tolong anda sampaikan yang anda ketahui dan alami dengan jujur dan benar," ujar Patrialis berusaha meyakinkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Laode Adam.

"Iya yang Mulia. Saya mengatakan dengan jujur yang Mulia," jawabnya.

Laode pun kembali menceritakan, ia mendapatkan informasi dapat menggunakan hak pilihnya di Desa Tampo dari Jumadi pada tanggal 7 Desember 2015 ketika sedang mengunjungi orang tuanya yang kebetulan tinggal di Desa Tampo. Menurutnya, Jumadi sempat menemui Laode pada tanggal 7 Desember 2015 dan mengatakan akan menyewa kapal miliknya untuk mengangkut sejumlah orang yang juga mendapatkan undangan untuk memilih di TPS di Desa Tampo itu.

"Undangan untuk saya dan istri saya Walina diberikan Jumadi di Desa Tampo saya dipanggil ke kantor tim sukses calon nomor 3 yang Mulia, di sana saya dikasih undangan itu. Dan kapal saya disewa Rp150.000,” ungkapnya di muka persidangan.

Ia pun mengisahkan, keempat belas warga yang dimobilisasi oleh Jumadi itu memilih di sejumlah TPS yang berbeda-beda di Desa Tampo. Menurutnya, sebagian menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan undangan form C6 seperti dirinya dan istrinya, dan sebagian lagi mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau di TPS 1 hanya saya dan istri saya saja yang mencoblos di situ yang Mulia. Yang lainnya saya tidak tahu di TPS mana saja mencoblosnya. Tapi setelah mencoblos semua berkumpul di rumah orang tua saya untuk kembali pulang bersama yang Mulia," ungkapnya memaparkan.

ABAIKAN KETERANGAN SAKSI - Menanggapi keterangan saksi Laode Adam, Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin - La Pili, Didi Prayitno meminta kepada Majelis Hakim MK untuk mengabaikan keterangan saksi tersebut. Permintaan Didi agar keterangan saksi pemohon diabaikan dengan alasan keterangan yang disampaikan oleh saksi Laode Adam tidak ada dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1 Rusman Emba - Abdul Malik Ditu yang diajukan ke MK.

"Karena keterangan saksi ini tidak ada dalam pokok permohonan kami meminta agar Mahkamah mengabaikan keterangan tersebut," kata Didi menanggapi keterangan Laode Adam di muka persidangan.

Hakim Patrialis pun menegaskan bahwa Mahkamah memiliki hak untuk menentukan arah dalam persidangan penanganan PHP Kada. Menurutnya, keterangan saksi tersebut memang tidak ada dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Namun, Patrialis menegaskan, keterangan saksi tetap dibutuhkan untuk pertimbangan bagi majelis dalam memutuskan perkara yang ditanganinya.

"Iya, memang ini tidak ada dalam pokok permohonan pemohon, tapi tetap kita berikan kesempatan saksi yang dihadirkan oleh pemohon untuk menyampaikan keterangannya di sini. Biarkan nanti Mahkamah yang memutuskan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum pemohon pasangan calon Rusman Emba - Abdul Malik Ditu, Sirra Prayuna membenarkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi Laode Adam di muka persidangan ini bukanlah bagian dari pokok permohonan perkara nomor 120/PHP BUP-XIV/2016.

Kendati demikian, lanjut Sirra, menghadirkan keterangan saksi di muka persidangan yang membeberkan adanya fakta mobilisasi pencoblosan yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Muna ini adalah strategi pemohon untuk menunjukkan kepada Mahkamah bahwa kasus di Desa Tampo, Kab.Muna itu adalah salah satu kasus yang menunjukkan telah terjadi kecurangan yang cukup massif dalam Pilkada Kabupaten Muna 9 Desember 2015 lalu.

"Ini bagian dari strategi kita untuk menunjukkan kepada Majelis bahwa pelaksanaan Pilkada di Muna telah terjadi kecurangan yang sangat massif yang merugikan pasangan calon nomor urut 1 (Pemohon). Ini salah satu bukti bahwa di sana ada pelanggaran yang terjadi di banyak TPS di luar dalil permohonan kita," kata Sirra Prayuna kepada gresnews.com usai menghadiri persidangan.

Ia menambahkan, pada persidangan berikutnya, pihaknya akan kembali menghadirkan sejumlah saksi lain yang akan menguatkan dalil permohonan pemohon atas kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin – La Pili dengan melibatkan oknum para penyelenggara pemilu di Kabupaten Muna yang berakhir pada kekalahan kliennya dengan selisih suara hanya terpaut 33 suara.

"Kita memang sengaja menampilkan saksi Laode hari ini. Pada persidangan lanjutnya kita akan hadirkan saksi-saksi lain yang sudah kita siapkan untuk memperkuat pokok permohonan kita. Jadi sekali lagi ini strategi kita, kita sudah hitung betul, kita akan tunjukkan bahwa ada kecurangan di Kab.Muna dengan pola piramida terbalik nanti,” tegasnya.

KESAKSIAN TAK BERPENGARUH - Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna Refly Harun mengatakan kesaksian yang disampaikan oleh saksi pemohon dalam persidangan hari ini tidak akan mempengaruhi hasil keputusan rekapitulasi suara yang sudah dilakukan oleh KPU Muna sebelumnya. Ia menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup signifikan mempengaruhi hasil pemilu kada di Kabupaten Muna tersebut. Ia pun meyakini bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi pemohon hari ini tidak akan dapat mengubah hasil ketentuan KPU yang telah memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin – La Pili dalam kontestasi Pilkada serentak 9 Desember lalu.

"Cuma nanti memang ada beberapa hal yang tetap kita perkuat di bukti-bukti kita sendiri," kata Refly usai persidangan kepada gresnews.com.

Ketika dimintai keterangan terkait adanya mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 3 Baharuddin - La Pili dengan melibatkan penyelenggara pemilu di Desa Tompu, Kabupaten Muna, Refly pun menepis pernyataan saksi Laode Adam itu.

Menurutnya, pernyataan Saksi Laode Adam yang mengaku sebagai salah satu orang yang dimobilisasi oleh tim sukses salah satu pasangan calon dan anggota KPPS di Desa Tampo, tidak dapat sepenuhnya dapat dibenarkan. Pasalnya, saksi Laode Adam mengaku tidak mengetahui secara langsung tentang 14 orang yang dibawa ke seberang pulau itu benar-benar melakukan pencoblosan di sejumlah TPS yang berada di Desa Tampo.

"Kan saksi itu tidak melihat secara langsung orang-orang yang dibawa itu mencoblos kan. Jadi saya kira agak sulit juga mengiyakan kebenarannya kan," tegasnya.

Sehingga ia mengaku tidak akan menyiapkan langkah khusus untuk membendung serangan dari para pemohon yang saat ini tengah berusaha mengungkap adanya tindak kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Muna 9 Desember lalu.

Diketahui sebelumnya, dalam gugatan PHP Kada Kabupaten Muna ini, pasangan calon nomor urut 1 Rusman Emba - Abdul Malik Ditu mempersoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan yang berujung pada kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Baharuddin - La Pili dengan perolehan suara 47.467. Perolehan suara pasangan Baharuddin – La Pili itu hanya unggul 33 suara dari pemohon gugatan, pasangan calon nomor urut 1, Rusman Emba – Abdul Malik yang hanya berhasil memperoleh 47.434 suara.

Kuasa hukum pemohon Ridwan Darmawan mengatakan, perhitungan rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Muna tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Rusman Emba - Abdul Malik. Menurut Ridwan, perhitungan versi pemohon, pasangan nomor urut 1 unggul sekitar 105 suara dari pasangan calon nomor urut 3.

"Kalau hitung-hitungan kita, pasangan Rusman Emba - Abdul Malik memperoleh 47.503 suara, pasangan Arwaha adi Saputra - La Ode Syahiruddin Kaeba 5.408 suara, sementara pasangan nomor urut 3 Baharuddin - La Pili hanya memperoleh 47.398 suara. Itu artinya pemohon unggul 105 suara," katanya.

Menurutnya, selisih suara tersebut berasal dari berbagai sumber mulai dari tidak sesuainya data dari C1 dan C7 yang dimiliki oleh pemohon, hingga adanya mobilisasi dikeluarkannya Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh beberapa Pejabat Kelurahan/Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muna.

"Di luar selisih data itu, kita juga menemukan bukti ada sekitar 18 SKTT yang dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu bersamaan, yaitu pada tanggal 7 Desember 2015 atau dua hari sebelum pencoblosan,” tegasnya.

BACA JUGA: