JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan langkah pengunduran diri komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurut mereka Bambang melakukan self destruction. Padahal kasus yang menimpa dirinya belum terbukti dan ia belum ditetapkan menjadi terdakwa.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, sebenarnya, kalau Bambang masih menjadi pimpinan KPK, dia memiliki akses untuk membantu tim independen yang dibentuk presiden memberikan keterangan. "Tim independen justru sedang bekerja," ujar Arsul saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (26/1).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32 Ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara tapi tidak otomatis. Pada Pasal 3 UU KPK disebutkan pemberhentian sementara bisa dilakukan sesuai dengan keputusan presiden.

Lebih lanjut, selama presiden belum mengambil keputusan, Bambang sebenarnya masih menjadi komisioner. Menurutnya, langkah Bambang mengundurkan diri sebenarnya merupakan langkah self destruction alias penghancuran diri sendiri.

"Padahal masyarakat sipil yang mendukung KPK juga menilainya sebagai pelemahan KPK dengan adanya kasus ini," kata Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan mundurnya Bambang tentu ada konsekuensinya. Dalam UU KPK komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara.

"Tapi kalau Bambang mundur, dalam proses penyidikan dihentikan. Beliau akan sulit untuk kembali sebagai komisioner KPK," ujar Junimart saat dihubungi Gresnews.com, Senin (26/1).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 di MK. Bambang mengatakan alasannya mundur karena tunduk pada konstitusi dan demi kemaslahatan kepentingan publik. "Itu sebabnya saya ajukan surat pengunduran diri," ujarnya.

Pengunduran diri Bambang ini merupakan buntut dari perjalanan panjang perseteruan Polri-KPK pasca proses pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Tapi Budi malah dijadikan tersangka oleh KPK. Setelah itu, Bareskrim malah menetapkan salah satu komisioner KPK Bambang sebagai tersangka yang diduga merupakan aksi balas dendam.

BACA JUGA: