JAKARTA, GRESNEWS.COM - Waktu bongkar muat barang di pelabuhan alias dwelling time diklaim sudah membaik. Presiden Joko Widodo mengatakan, waktu bongkar muat yang sebelumnya sempat mencapai 6-7 hari kini sudah menjadi 4,39 hari. Salah satu penyebab efisiensi ini adalah pembenahan yang dilakukan pada pengelola pelabuhan.

Satu diantaranya adalah pembenahan di PT Pelabuhan Indonesia II yang selama ini dinilai sebagai sarang korupsi. Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait hal ini, anggota DPD RI Komite IV, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu mengatakan, penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK harus menjadi momentum pembenahan total di Pelindo II. Khususnya masalah dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan.

"Paling tidak akan semakin memudahkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli membenahi dwelling time, termasuk pembangunan rel kereta api, kebijakan first come fisrt serve, dan kebijakan denda Rp5 juta bagi container yang molor," katanya kepada gresnews.com, Selasa (29/12).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan momentum ini dapat menjadikan program-program dari Kemenko Kemaritiman menurunkan dwelling time bisa lebih cepat. "Selama ini kita tahu Lino sering membuat kegaduhan dan ribut dengan beberapa menteri seperti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menko Rizal Ramli," katanya.

Kekacauan dan kesemrawutan di PT Pelindo II juga diyakini lantaran ulah Lino. Ia dinilai mencampuradukkan masalah politik ke dalam logistik, misalnya saja menelepon beberapa menteri saat digeledah polisi. Kegaduhan pun bertambah lantaran Lino dinilai tak pernah taat hukum sejak awal, juga komentar-komentar yang bertebaran tanpa tahu kondisi di lapangan yang sebenarnya.

"Juga pencopotan Komjen Buwas dari posisi Kabareskrim Mabes Polri sampai pembentukan Pansus Pelindo II DPR RI. Urusan politik sudah jauh memasuki ranah logistik dan politikus sudah mulai ikut campur," katanya.

Akibatnya, pembangunan logistik untuk menurunkan biaya logistik makin jauh dari harapan, karena politikus sudah mulai ikut campur dengan berbagai macam kepentingan. "Sudah cukup jauh intervensi politik ke ranah logistik dan harus dihentikan agar tidak menjadi contoh bagi para pelaku logistik supaya tidak menarik kekuatan politik ke dalam urusan logistik," katanya.

Penetapan Lino sebagai tersangka oleh KPK yang diikuti pencopotannya dari kursi Dirut Pelindo II dinilai Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka saja tak cukup menyelesaikan masalah. Pasalnya, invesiensi tetap terjadi karena ada pejabat lain yang cawe-cawe di Pelindo II.

Salah satunya kata Rieke adalah menteri BUMN Rini Soemarno yang juga turut andil dalam perpanjangan kontrak JICT. "Memang hak prerogatif Presiden mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu. Namun, ada konsekuensi konstitusional yang harus diperhitungkan secara arif dan bijak oleh Presiden sebagai pimpinan nasional," ujarnya.

Karena itu, Pansus mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya meminta Presiden Joko Widodo memecat Rini Soemarno. Rieke membantah rekomendasi ini bersifat politis. "Rekomendasi yang dikeluarkan Pansus merupakan upaya menyelamatkan aset negara," ujarnya.

RINI DINILAI LANGGAR KONSTITUSI - Rieke menegaskan, rekomendasi Pansus Pelindo II untuk memberhentikan RJ Lino dan Rini Soemarno muncul akibat adanya indikasi kuat terjadi tindakan melanggar dan melawan UUD 1945. Lino dan Rini juga dinilai melanggar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), dan peraturan perundangan lainnya.

Terkait perpanjangan kontrak JICT, Rini diketahui telah mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin prinsip. Ini dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal itu disebutkan pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsensi.

Nomenklatur "izin prinsip", kata Rieke, tidak ada di UU. Toh, kata dia, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada Lino yang seenaknya memperpanjang kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) mengelola JICT. Alasannya, karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015.

Karena itu, kata Rieke, Pansus Pelindo II juga merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holdings lantaran telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

"Telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak PT Pelindo II dan HPH pada 1999-2019. Karena itu, kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value," katanya.

Rekomendasi selanjutnya, Presiden diharapkan tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang yang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil. "Sebab hal tersebut mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi-politik bangsa," tegas Rieke.

Terkait rekomendasi ini, banyak yang menyarankan agar Presiden Jokowi tak melaksanakan saran DPR. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan, rekomendasi Pansus Pelindo II tak mengikat. "Nggak ada (dasar hukumnya), (rekomendasi) itu tidak mengikat," katanya.

Harjono mengatakan, wewenang mencopot dan mengangkat ada sepenuhnya di tangan Presiden. DPR sekalipun tidak berhak menekan presiden untuk menekan pencopotan menteri. "Gak usah (ditanggapi). Nggak mengikat juga," tambah Harjono.

Selain itu, rekomendasi itu juga dinilai cacat, karena disetujui tanpa melalui mekanisme pandangan fraksi di paripurna. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Pasal 206 Ayat (1) UU MD3 menyatakan panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Pansus Angket Pelindo II dibentuk pada 13 Oktober 2015. Sehingga, kata Refly, mestinya Pansus ini selesai tugasnya pada 5 Februari nanti. Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota.

Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi. "Setelah semua fraksi memberikan pandangan barulah diambil keputusan. Apakah (DPR) menerima atau tidak hasil Pansus?," kata Refly.

Bila mayoritas fraksi menerima hasil dari Pansus Angket Pelindo II, maka akan dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi. "Rekomendasinya apa, apakah diteruskan ke penegak hukum atau bagaimana?," papar Refly. Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR menolak, maka hasil Pansus Angket Pelindo II ditutup.

PANSUS BERUJUNG PEMAKZULAN? - Terkait adanya perlawanan dan masukan agar Jokowi tak mengindahkan masukan Pansus Pelindo II, khususnya terkait pencopotan Rini Soemarno, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, ada konsekuensi bila pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Pansus Hak Angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di Indonesia. "Orang jangan anggap remeh kerja DPR. Pansus angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di republik ini," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (23/12).

Hak angket, kata Fahri, dapat ditingkatkan lagi hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Bila HMP disetujui DPR dan dokumen dikirim ke Mahkamah Konstitusi, maka bisa berujung pada pemakzulan Presiden.

"Kalau HMP diterima, dokumen dikirim ke MK, lalu lakukan sidang pemakzulan, Presiden diduga lakukan pasal impeachment," imbuh Fahri.

Sementara itu, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah menghormati hubungan kelembagaan dengan DPR, termasuk menghormati rekomendasi yang disampaikan Pansus Pelindo kepada pemerintah.

"Dan karena putusan itu telah sampai, dan tentunyua sekarang Presiden dan Wapres, karena yang mempunyai kewenangan, sedang mempertimbangkan itu. Bagaimana dengan hal ke depan tentunya pertimbangan itu akan dilakukan," ujarnya.

Menurut Pramono, Presiden Jokowi akan segera menyampaikan hasil pertimbangan tersebut. "Apa yang akan diputuskan Presiden dan Wapres, akan segera disampaikan. Tapi yang jelas secara resmi surat itu sudah dikirim oleh DPR ke Presiden," katanya.

Lalu, apakah dalam waktu dekat Presiden akan kembalil melakukan perombakan kabinet? "Ya itu kewenangan Presiden. Hak prerogatif Presiden. Tentunya Presiden juga setiap waktu, setiap saat, beliau juga memantau, memonitor, melihat apa yang jadi masukan dari masyarakat maupun dari para pengamat dan partai-partai pendukung maupun tidak mendukung," jawab Pramono.

Rini memang kembali digoyang seiring makin kencangnya isu reshuffle kabinet jilid II. Terkait hal ini, rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta Presiden Jokowi mencopot Rini dinilai sebagai senjata untuk bisa melengserkan Rini setelah Lino terjungkal. Akankah Rini ikut turun mengikuti Lino? (dtc)

BACA JUGA: