JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mohammad Yagari Bhastara Guntur atau Gary rupanya enggan menanggung sendiri akibat perbuatannya. Melalui penasehat hukumnya Haeruddin Masaro ia meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret Yurinda Tri Achyuni yang merupakan rekan seprofesi Garry di firma hukum OC Kaligis and Associates.

Gary saat ini telah resmi menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Ia didakwa bersama-sama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan juga Evy Susanti memberi suap kepada tiga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan dengan nilai total US$27 ribu dan SGD5 ribu.

Menurut Haeruddin, peran Yurinda Tri Achyuni atau yang biasa disapa Indah sudah terpampang jelas terurai dalam surat dakwaan. Tetapi yang mengherankan jaksa tidak menempatkan Indah sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan korupsi.

Haeruddin menyatakan surat dakwaan itu haruslah cermat, teliti serta lengkap sehingga tidak membuat kabur dan berbeda dari fakta yang diuraikan. Dan peran Indah bahkan disebut hingga sepuluh kali.

"Dalam uraian disebutlah nama Indah, bersama-sama kesana bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada Kaligis. Waktu diatas mobil, masuk bersama Kaligis ke ruangan hakim, ada beberapa. Hampir sepuluh kali namanya disebut," kata Haeruddin usai pembacaan surat dakwaan, Rabu (25/11) malam.

"Tetapi setelah masuk pada kesimpulan, disebut Gary secara bersama dengan Kaligis dengan Evy, Gatot tapi tak ada lagi dengan Indah. Berarti kan ada sesuatu yang tak nyambung. Tadi sudah diklarifikasi jaksa, itu urusan penyidik," kata Haeruddin.

Ia pun meminta KPK berlaku adil dengan menjerat Indah sebagai tersangka juga. "Ya kalau seperti itu, karena dalam uraian kan disebut bersama-sama masuk, dia pegang duit, nah kenapa kalo Gary jadi tersangka kenapa disitu tidak, dia (indah) tidak, padahal kan bersama," tutur Haeruddin.

PERAN DOMINAN - Dalam surat dakwaan Gary, nama Indah memang berkali-kali turut disebut jaksa. Pertama pada sekitar April 2015, Indah bersama dengan Gary, dan OC Kaligis menemui Syamsir Yusfan untuk meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro.

Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi apakah pihaknya bisa mengajukan permohonan gugatan terkait pemanggilan para staf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Dana Penyertaan Modal para BUMN serta dana lain yang dibiayai APBD.

Dan Kaligis, disebut memberikan uang SGD5 ribu kepada Tripeni dan juga US$1000 kepada Syamsir Yusfan. Uang ini dianggapnya sebagai hadiah dari konsultasi.

Selanjutnya pada 18 Mei 2015, pada sidang gugatan pertama di PTUN, Medan, nama Indah kembali disebut bersama Gary dan Kaligis menemui Syamsir Yusfan untuk meminta diantarkan agar bertemu dengan Tripeni.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa, OC Kaligis dan Indah berbicara dengan Tripeni terkait gugatan PTUN tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan OC Kaligis," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Kemudian, pada 2 Juli 2015, Gary, Kaligis dan Indah kembali terbang ke Medan untuk bertemu Tripeni di ruang kerjanya. Pada pertemuan ini, Kaligis mendesak agar Tripeni memasukkan gugatannya menjadi kewenangan pengadilan PTUN.

Indah pula yang membawa buku yang diduga berisi uang untuk diserahkan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Uang itu kemudian diberikan oleh Gary dan masing-masing berisi US$5 ribu.

Dalam rekaman yang diputarkan dalam sidang OC Kaligis, Indah bahkan menyebut Gary sebagai partner in crime (teman dalam melakukan kejahatan). Hal ini terjadi setelah gugatan itu dikabulkan sebagian majelis hakim PTUN pimpinan Tripeni.

Indah, juga diketahui pernah mencoba melarikan diri keluar negeri setelah Gary tertangkap oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga membuang telepon selulernya untuk menghindari kejaran tim penyidik KPK.

Dari akun sosial media miliknya, wanita cantik ini lahir 10 Februari 1985. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan dan lulus tahun 2009. Selanjutnya Indah menyelesaikan pendidikan master di London Metropolitan University empat tahun lalu.

Pada tahun 2009, Yurinda bekerja di kantor pengacara Rudyantho and Partners. Dan sejak Juni 2012, ia bekerja di OC Kaligis & Associates dengan status pengacara junior, sama dengan Gerry.

DIDAKWA MELAKUKAN KORUPSI - Persidangan ini memang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Gary. Namun, jika dilihat materinya, surat dakwaan ini memang hampir sama atau hanya copy paste dengan surat dakwaan OC Kaligis.

Gary merupakan anak buah OC Kaligis. Dialah yang beberapa kali aktif memberikan uang kepada para hakim dan juga panitera untuk meloloskan gugatan yang diajukan di PTUN Medan. Dan belakangan diketahui bahwa suap ini disebut atas perintah Kaligis.

Kejadian ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu tim penyidik menyita uang US$5 ribu yang sebenarnya diperuntukkan bagi Tripeni atas permintaan Syamsir Yusfan yang menurutnya sebagai ongkos pulang kampung.

"Melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," terang Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Dan atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan aturan yang sama dengan Kaligis, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas surat dakwaan ini, Gary pun tidak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. "Saya tidak akan menyampaikan eksepsi karena materi (dakwaan) sudah cukup jelas," imbuh Gary. Dan persidangan ini pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: