JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk mempercepat durasi proses perizinan dikritik oleh lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan. Sebab percepatan proses pengurusan izin tidak menjamin hilangnya gratifikasi dan justru memperkecil partisipasi publik. Padahal sesuai perintah undang-undang, tata kelola pemerintahan yang baik adalah adanya partisipasi publik.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Edo Rakhman mengatakan durasi perizinan yang akan dipercepat masa prosesnya dinilai tak menjawab tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) menjadi lebih baik. Durasi perizinan justru semakin memperkecil partisipasi publik, yang selama ini juga belum terakomodir dengan baik oleh pemerintah.

Ia mengatakan dalam keadaan saat ini,  ketika perizinan memakan waktu berbulan-bulan saja partisipasi publik belum maksimal. Apalagi jika izin itu dipercepat menjadi durasi 12 hari, bisa jadi ruang partisipasi publik tertutup. "Statement menteri Siti Nurbaya belum waktunya ke arah situ, harusnya ia justru me-review seluruh perizinan yang menjadi domainnya saat ini dan mempertegas aturan KLHS menjadi peraturan pemerintah," ujar Edo kepada Gresnews.com, Jumat (14/11).

Pengusaha,  menurut Edo, selalu mengandalkan kekuatan modal, sehingga tidak ada jaminan dengan dipercepatnya perizinan, akan mengurangi praktek gratifikasi. Sebaliknya malah dapat membuat mereka semakin ganas melakukan praktek suap dan menempuh jalan pintas karena batasan waktu tersebut.

Solusi terbaik untuk tata kelola yang lebih baik, menurutnya,  harus melalui moratorium segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif. Kemudian menutup dan menghentikan perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah dalam menjalankan aktivitasnya.

Terakhir, mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah tentang KLHS dan dijadikan acuan dalam peninjauan ulang tata ruang nasional dalam kebijakan one map policy dengan perspektif adaptasi perubahan iklim. "Jadi sebaiknya menteri LH dan Kehutanan lebih fokus ke arah perbaikan tata kelola dan aktual,  dibanding mempercepat durasi perizinan yang tidak substantif dalam menjawab masalah lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," sarannya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengutarakan proses perizinan hutan cepat diproses dengan lama waktu 4 sampai 12 hari. Bahkan, menurut dia, Presiden Joko Widodo malah menginginkannya selesai dalam empat hari. Proses perizinan yang ada di KLH selama ini dapat mencapai 45 hari hingga 75 hari. Hal itu yang membuat presiden menginstruksikan untuk mempercepat.

Selanjutnya, proses perizinan akan dilakukan lewat satu pintu seperti harapan presiden agar tak tumpang tindih dengan kementerian lainnya. "Perizinan itu selalu identik dengan transaksi, sehingga rawan penyalahgunaan izin, di situlah moral sangat penting untuk menghalaunya," ucapnya.

BACA JUGA: