JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana membentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi. Lembaga ini berfungsi untuk meluruskan kembali pemahaman pancasila dan UUD 45 yang kacau, serta sudah berada diluar acuan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Selain itu juga berfungsi sebagai tim sosialisasi UUD 1945 dalam rangka mengikuti perubahan dinamika masyarakat.

Untuk membentuk lembaga ini, MPR telah melakukan dialog bersama beberapa pakar hukum tata negara. Nantinya, tak hanya MPR namun DPD juga turut andil dalam pembentukannya.

"Hasil pembahasan dengan Kemenkeu dan Banggar kami tidak ambil maksimal 60 anggota, tapi sebagaimana lembaga yang lain yang anggotanya 45," ujar Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid dalam rapat bersama pakar konstitusi di MPR, Senayan, Selasa (3/3).

Target penyelesaian lembaga kajian ini ditetapkan pada masa sidang ketiga. Pembentukannya memang mau tidak mau harus dilakukan dan secepatnya. Sebab, lembaga kajian konstitusi ini juga berguna salah satunya untuk memberi masukan dan nasehat pada MPR dan lembaga lainnya.
 
Pengusulan nama-nama yang akan ditempatkan menduduki lembaga ini diserahkan pada nama-nama yang dianggap telah memiliki pengalaman politik panjang. "Ada dua unsur yang diusulkan di DPR dan DPD untuk menempati posisi, tapi kami tidak setuju karena orang-orang itu sudah memiliki tugas masing-masing, lebih baik orang-orang yang lebih senior," kata Wakil Ketua MPR lainnya, Oesman Sapta dalam kesempatan yang sama.

Lembaga pengkajian konstitusi merupakan forum bergabungnya anggota MPR dari tahun 1949 hingga 2004. Di mana anggota yang dimaksud pernah membuat amandemen UUD 1945 di tahun 1999 dan 2002. Lembaga ini nantinya juga bisa berfungsi sebagai tim sosialisasi UUD 1945 dalam rangka mengikuti perubahan dinamika masyarakat.

Tak hanya itu, lembaga pengkajian ini juga akan menilai pelaksanaan amanat UUD 1945. Dan membuat statistik kelompok yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan. "Misalnya dalam pilkada kewenangannya ada di MA bukan di MK, karena MK setara limitatif," kata Harun Kamil, Pakar hukum yang juga akan menjadi anggota lembaga pengkajian konstitusi ini.

Kemungkinan nantinya lembaga ini akan berkantor di Gedung Asia Afrika, Jakarta. "Tujuannya untuk memberi informasi amandemen UUD 1945 soal latar belakang, proses, dan hasil yang dicapai," katanya.

BACA JUGA: