JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron telah menyiapkan secara matang untuk terus mendapatkan uang dari sektor minyak dan gas yang ada di daerahnya. Ini terbukti dari rencana Fuad Amin untuk mendirikan perusahaan sendiri di sektor tersebut.

Hal itu dilakukan Fuad jika PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dianggap tidak lagi bisa diandalkan atau diputus kontraknya. PT MKS selama ini memang menjadi lumbung uang bagi pria yang konon memiliki empat orang istri tersebut.

"Apa saudara tahu kalau Fuad Amin ingin mendirikan perusahaan?" tanya Jaksa KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).

Pulung menanyakan hal itu kepada mantan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Abdul Hakim. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui hal itu, tetapi ketika Jaksa Pulung membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) miliknya, Abdul Hakim tidak bisa lagi mengelak.

Dalam BAP tersebut, Abdul Hakim menyebut Fuad Amin telah mempersiapkan beberapa perusahaan jika memutus kontrak PT MKS. Perusahaan tersebut akan bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas.

Jaksa Pulung kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada Abdul Hakim. "Ya seperti itu Pak," terang Abdul Hakim.

Hakim anggota Anwar sepertinya tertarik menelisik hal tersebut. Ia menanyakan berapa jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikannya bersama Fuad Amin yang bergerak di bidang pengelolaan migas.

"Ada dua perusahaan yang berdiri, tapi masih belum beroperasi," ujar Abdul Hakim.

Ia pun melanjutkan, sebenarnya ada tujuh perusahaan yang rencana didirikan untuk mengelola migas di Bangkalan, tetapi hingga saat ini baru dua yang baru berdiri. Nama perusahaan tersebut adalah PD Bangkalan Hulu Energi dan PD Bangkalan Hilir Energi.

Sebelumnya dalam persidangan lainnya terungkap sejumlah kode kerap digunakan Fuad Amin untuk menyamarkan penyebutan transaksi pemberian dan penerimaan uang. Pada sidang kakak ipar Fuad Amin, Abdur Rauf, Rabu (3/6), terungkap bahwa Fuad menggunakan kode "air minum" untuk menyiratkan penerimaan uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko.

Awalnya, Fuad enggan mengaku bahwa terjadi percakapan antara dirinya dengan Rauf yang menyebut kode "air minum" tersebut. Kemudian, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan rekaman percakapan telepon antara Fuad dengan Rauf pada 1 September 2014. Rekaman telepon itu diputarkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya masih di Polonia. Nanti tunggu jam 10. Nanti saya mau telepon. Tadi baru mau telepon saya," ujar Rauf. "Telepon sekarang enggak apa-apa. Ya wong airnya sudah ada kok. Air, air minumnya," sahut suara Fuad.

Fuad mengakui itu percakapan antara dia dengan Rauf. Namun, ia mengaku lupa pernah menyebutkan soal "air minum" dan tidak memahami apa maksudnya.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 1 September 2014, Fuad meminta Rauf menghubungi Bambang dan menanyakan penerimaan uang untuk Fuad. Akhirnya disepakati bahwa Bambang akan menyerahkan uang kepada Fuad melalui Sudarmono, kaki tangan Bambang, di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Uang sejumlah Rp 600 juta tersebut diserahkan kepada Fuad melalui Rauf dan penjaga rumah Fuad bernama Imron. Setelah itu, Rauf dan Imron menyetorkan uang tersebut ke dua rekening BCA atas nama istri Fuad, Siti Masnuri, sebesar Rp 300 juta dan atas nama Fuad Amin sebesar Rp 300 juta.

Pada sidang tersebut, Fuad mengaku PT MKS rutin memberikan uang kepada dia setiap bulan saat ia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Namun, meski pun tidak lagi menjadi bupati, Bambang memaksanya untuk menerima uang darinya. Bahkan, kata Fuad, Bambang juga royal terhadap orang-orang terdekat Fuad.

"Bambang itu, tiap orang yang sama saya didekati. Ditanyain nomor rekeningnya. Dianggap orang itu dekat dengan saya diberinya uang," kata Fuad.

Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

BACA JUGA: