JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rp 31,5 miliar di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Modus kasus ini  yakni pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang itu ‎diduga tidak menjalankan proses lelang sesuai prosedur. PPK dalam melakukan pengadaan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga pasar dengan membandingkan spesifikasi barang yang beredar di pasar. "PPK juga lalai hingga ketersediaan suku cadang di pasar tidak ada," ungkap Iqbal, Kamis (4/6).

‎Dari hasil penyelidikan polisi, PPK juga tidak mengendalikan jalannya kontrak sehingga spesifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam kontrak jauh berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan atau lebih buruk.

"Penyedia jasa yaitu PT ID menyerahkan barang berupa 540 unit genset yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalm kontrak," imbuhnya.

Pengadaan 540 unit genset tersebut dibagikan ke kelompok tani tambak udang di lima Provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), bahwa pengadaan barang tersebut dimaksudkan untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam.

Namun pada kenyataan berbeda. Penyidik yang telah turun ke daerah-daerah untuk mencari bukti-bukti menemukan di Provinsi Lampung dan Jawa Tengah, genset tersebut tidak mampu beroperasi selama 24 jam, hanya sampai 6 jam saja. Petani juga harus menyeting genset sendiri dengan biaya swadaya. (dtc)

BACA JUGA: