JAKARTA, GRESNEWS.COM - Banyaknya aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral memaksa pihak ESDM juga membuat demo tandingan. Untuk membiayai kegiatan aksi demo yang tidak bisa dicover anggaran APBN itu, pihak ESDM mengumpulkannya melalui uang suap. Aksi demo tandingan itu tak lain dalam upaya pencitraan menteri bersangkutan yang saat itu dijabat oleh Jero Wacik.

Aksi pencitraan dengan mengerahkan demo tandingan ini terungkap oleh kesaksian Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, dalam sidang perkara kasus korupsi di Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno.

Rida mengakui untuk menangkis anggapan negatif akibat sejumlah aksi demo, pihaknya membiayai berbagai aksi demonstrasi di Kementeriannya tersebut

"Waktu itu kita sering didemo kemudian kita memberikan demo tandingan, kayak macam gitu Pak," kata Rida yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Rida, hal tersebut sebagai pencitraan Kementerian ESDM yang beberapa kali mendapat sorotan masyarakat. Parahnya lagi, biaya demonstrasi tandingan ini didapat dari hasil imbalan atau fee berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Kementeriannya.

"(Kegiatan) tidak bisa ditangani dengan (uang) APBN. Kemudian Pak Sekjen (Waryono Karno) membawa agenda itu ke rapat inti," tutur Rida.

Pengakuan Rida ini berawal dari pertanyaan salah satu tim kuasa hukum Waryono mengenai uang yang digunakan untuk pencitraan. Rida lantas bercerita bahwa Waryono pernah mengeluhkan besarnya dana yang digunakan untuk biaya operasional yang tidak bisa didapatkan dari APBN.

"Sekjen beberapa kali  mengeluh adanya pengeluaran yang tidak bisa ditangani APBN. Dan kalau saya tangkap sih kebanyakan untuk pencitraan," ujar Rida.

Upaya pencitraan ini juga pernah diungkap mantan Koordinator kegiatan di Setjen ESDM Sri Utami melalui Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang dibacakan Hakim Ketua Artha Theresia pada persidangan beberapa waktu lalu.

"Melalui media cetak dan elektronik serta melalui Ormas, LSM untuk wartawan dan lain-lain betul itu?" tanya Hakim Artha yang dibenarkan Sri.

BACA JUGA: