JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara mantan Deputi IV Bidang Moneter Bank Indonesia Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap. Budi bahkan telah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 28 April 2015 lalu. Ia dihukum Majelis Kasasi Mahkamah Agung dengan pidana penjara 15 tahun.

Meskipun begitu, hal ini belum juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perkara tersebut. Budi diketahui terjerat kasus  pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Gresnews.com mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Ia pun mengakui KPK belum mengambil langkah signifikan terkait perkara ini.

"Setahu saya sampai dengan saat ini belum ada ekspose (gelar perkara) lanjutan tentang itu," kata Priharsa Rabu (2/6).

Saat ditanya mengenai status dari perkara tersebut, ini jawaban Priharsa. "Belum (ada),terakhir ya eksekusi BM (Budi Mulya-red) kemarin itu," tuturnya.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo juga tidak memberikan kejelasan mengenai perkara ini. Johan mengatakan KPK masih terus mendalami salinan putusan yang diterima dari Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

"Terhadap putusan Budi Mulya, KPK masih mempelajari salinan putusan lengkapnya," ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6).

Menurut dia, setelah mempelajari salinan dari MA itu, baru akan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kasus dugaan korupsi yang mencuat menjelang Pilpres 2009 lalu itu. Kasus dugaan korupsi pemberian talangan kepada bank Century ini diduga telah menyeret sejumlah nama penting di negeri ini.

"Nanti baru akan diputuskan langkah selanjutnya (melanjutkan atau dihentikan)," cetus Johan.

Perkara Bank Century memang melibatkan sejumlah nama penting seperti mantan Wakil Presiden Boediono dan juga mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom. Dalam dakwaan Jaksa KPK, nama Boediono bahkan disebut hingga 65 kali.

Mereka dinyatakan turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi. Kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini juga sangat besar, dari FPJP saja sekitar Rp689 miliar dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sekitar Rp6,762 triliun.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2014 lalu.

BACA JUGA: