JAKARTA, GRESNEWS.COM – Adanya lembaga yang menaungi hakim pemeriksan pendahuluan (HPP) dalam draf Rancangan Undang-Undang KUHAP disambut baik. Lembaga ini dapat mengurangi korupsi dalam sistem peradilan pidana. Sebab hakim dalam lembaga ini mengontrol setiap upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Perwakilan dari Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Siti Aminah mengatakan selama ini tidak ada yang mengontrol kepolisian dan kejaksaan untuk penggunaan kewenangan dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Sebab tiap orang pastinya tidak ingin terjerat persoalan pidana, maka terbuka kemungkinan terjadi korupsi peradilan (judicial corruption) untuk menyelamatkan dirinya.

"Judicial corruption bisa terjadi saat proses penetapan tersangka, penahanan, ataupun pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka. Intiya setiap penggunaan kekuasaan tanpa adanya kontrol berpeluang memungkinkan terjadinya korupsi," ujar Aminah saat dihubungi Gresnews.com, Selasa (2/6).

Kekosongan kontrol tersebut yang menurut Aminah akan diisi oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Baginya, Hakim ini akan bisa mengurangi judicial corruption dalam sistem peradilan pidana.

Sebab mereka akan menilai penggunaan kekuasaan dari aparat penegak hukum seperti penyidik dan jaksa penuntut umum. Misalnya dalam penahanan, selama ini tidak ada yang bisa menguji apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Selama ini misalnya A bisa ditahan dan B bisa tidak ditahan. Itu kan bergantung pada alasan subjektif polisi saja," ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya hakim pemeriksa pendahuluan, polisi hanya diberi kewenangan menahan seseorang selama 5 hari. Selanjutnya, ketika ingin menambah masa tahanan akan dibawa lebih dulu ke hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim yang menilai perlu atau tidaknya seseorang mendapatkan tahanan lanjutan.

Senada dengan Aminah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform Anggara mengatakan saat ini orang sangat mudah dijadikan tersangka sebab tidak ada yang mengawasi. Sejak awal, misalnya, penetapan tersangka sangat mungkin terjadi korupsi di sistem peradilan.

"Yang melakukan korupsi di sistem peradilan tidak hanya si calon tersangka, tapi dari orang yang menganggap diri sebagai korban juga bisa melakukannya," ujar Anggara saat dihubungi Gresnews.com pada kesempatan terpisah, Selasa (2/6).

Menurutnya, hakim pemeriksa pendahuluan ini nantinya akan mengontrol kinerja penyidik atau penuntut. Setidaknya dengan adanya kontrol tersebut memang tidak serta merta menghilangkan korupsi di sistem peradilan, tapi paling tidak bisa menguranginya.

BACA JUGA: