JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil opsi untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru trhadap eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sinyalimen atas Keputusan itu diambi setekah pihak KPK menerima putusan lengkap praperadilan Ilham Arief Sirajuddin. Namun pengumuman Keputusan terkait penerbitan sprindik baru itu akan disampaikan dalam minggu ini.

"Ilham masih ada kemungkinan perlawanan, tapi bukan secara hukum. Kita mengacu pada putusan MK, tentang perluasan objek
praperadilan pasal 77 KUHAP, kita lihat halaman 106. Untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal. Dengan kata lain bisa menerbitkan sprindik baru," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (2/6).

Johan mengatakan  saat ini penyidik KPK tengah melakukan pematangan atas opsi tersebut menjelaskan, terutama terkait teknik penerbitan sprindik baru untuk Ilham.

"Masih dibahas teknisnya, masih belum secara resmi definitif, tapi opsi itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat. Kemungkian minggu ini bisa nanti disampaikan," ungkap Johan.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menganggap KPK tak punya bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Ilham Arief. Padahal, KPK telah mempunyai bukti kuat untuk menjerat eks Walikota Makassar dalam kasus dugaan  korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun 2006-2012.(dtc)

BACA JUGA: