JAKARTA, GRESNEWS.COM – Belum juga mulai bekerja, Partai Demokrat mendadak melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya, anggota legislatif asal daerah pemilihan Yogyakarta Ambar Tjahyono. Ambar digantikan oleh kader lainnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Belum jelas perihal alasan penggantian tersebut. Partai Demokrat didesak untuk memberikan penjelasan kepada publik, karena masyarakatlah yang memberikan suaranya secara langsung untuk memilih Ambar.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan prinsipnya kalau seorang anggota DPR terkena sanksi dari partai misalnya dipecat, maka secara otomatis harus dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sebab ia menilai anggota DPR maju dalam pileg atas nama partai, meskipun dipilih oleh masyarakat. Sehingga jika mendapat sanksi partai akan berpengaruh terhadap kedudukannya di DPR.

Ia menambahkan meskipun begitu, ia tidak terlalu sepakat dengan mekanisme pemberhentian kader partai sebagai anggota DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan partai masih memiliki otoritas terhadap anggota DPR. Sehingga seharusnya ada mekanisme agar partai yang bersangkutan  menjelaskan pada publik alasan PAW terhadap anggota DPR.

"Cuma mekanisme itu saya kira sejauh ini tidak pernah dilaksanakan oleh partai untuk menjelaskan ke konstituen," katanya pada Gresnews.com, Sabtu (25/10).

Ia menjelaskan jika kader dapil tertentu diganti oleh kader lainnya oleh suatu partai, maka yang berhak menggantikan adalah calon legislatif dengan suara terbanyak. Sehingga penggantian tersebut juga perlu melalui mekanisme di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai harus mengusulkan nama ke KPU dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan terkena sanksi sehingga harus diganti.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai penggantian anggota DPR harus ada alasan kenapa partai mem-PAW-kan seseorang. Karena anggota DPR merupakan orang yang telah melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.

"Kepercayaan rakyat tidak bisa diabaikan partai politik tanpa alasan yang jelas," ujarnya pada Gresnews.com, Sabtu (25/10).

Bahkan menurut Lucius jika Roy Suryo resmi menggantikan Ambar, KPU juga harus bisa menjelaskan pada publik. Biasanya seseorang yang terkena PAW bisa dikarenakan sejumlah alasan misalnya terkena masalah hukum, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan surat pemberhentian anggota fraksi  DPR daerah pemilihan Yogyakarta, Ambar Tjahyono (17/10). Dalam surat itu dijelaskan Ambar telah melakukan perbuatan yang bertentangan AD/ART, kode etik dan pakta integritas partai Demokrat.

Ditariknya Ambar oleh partainya diperkirakan terkait dengan perkara hasil pemilu. Sebelumnya Roy Suryo sempat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke mahkamah partai. Ia mengajukan gugatan karena dalam pileg ia yang bernomor urut 1 dikalahkan oleh Ambar yang memiliki nomor urut 4. Roy menuding Ambar melakukan kecurangan.

BACA JUGA: