JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah serentak  direncanakan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015. Sementara itu, sejumlah partai masih mengalami konflik internal dengan adanya dualisme kepemimpinan seperti Golkar dan PPP. Jika partai tersebut tidak segera menyelesaikan konflik internalnya, diperkirakan partai bersangkutan kesulitan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Jakarta Andi Syafrani mengatakan konflik internal partai yang terjadi pada Golkar dan PPP cenderung terjadi di tingkatan pusat yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Karena itu yang akan bermasalah hanya pencalonan kader yang membutuhkan dukungan dari DPP yaitu level provinsi.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu hanya akan menerima calon dari DPP yang dinyatakan sah oleh pemerintah atau badan peradilan kalau sudah masuk ke mekanisme hukum," ujar Andi kepada Gresnews.com, Minggu (21/12).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi permasalahan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi, DPP partai yang berkonflik harus segera menyelesaikan konflik internalnya. Karena kalau tidak segera diselesaikan hingga pelaksanaan pilkada dimulai, partai bersangkutan tidak bisa mencalonkan kadernya. "Hal ini merupakan kerugian yang akan diterima partai yang berkonflik," ujar Andi.

Hanya saja, ujar Andi, selama konflik keterbelahan partai hanya terjadi di pusat dan tidak terjadi di tingkat daerah tentu tidak akan menjadi masalah. Misalnya untuk pencalonan di tingkat kabupaten/kota cukup mendapatkan dukungan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing-masing.

"Kecuali jika keterbelahan partai terjadi hingga tingkat daerah, maka proses pencalonan mengalami konsekuensi yang sama dengan yang terjadi di pusat," katanya.  

Pada kesempatan berbeda, pengamat hukum Refly Harun mengatakan PPP dan Golkar memiliki konteks yang berbeda untuk proses pencalonan pilkada. Untuk PPP bisa dikatakan sudah tidak bermasalah lagi karena kepengurusan Ketua Umum hasil Muktamar di Surabaya Romahurmuziy sudah tercatat di kementerian hukum dan HAM.

Dia menilai, saat ini, hanya Golkar yang terancam tidak bisa mencalonkan kadernya dalam pilkada meskipun waktu pelaksanaan pilkada diperkirakan akhir tahun 2015 atau bahkan diundur ke 2016. "Golkar saat ini masih dalam posisi status quo," ujar Refly kepada Gresnews.com, Minggu (21/12).

Ia melanjutkan, menkumham telah menegaskan kepengurusan yang tercatat saat ini adalah hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Riau. Tapi periodesasi kepengurusan Munas Riau sudah berakhir. Sementara menkumham belum mau menetapkan kepengurusan hasil Munas di Bali dan Jakarta.

Adapun pendaftaran dalam proses pencalonan kepala daerah memang secara hukum tidak membutuhkan rekomendasi DPP. Proses pencalonan daerah hanya membutuhkan rekomendasi dari DPD bersangkutan. Tapi secara politik, DPD sebenarnya membutuhkan rekomendasi dari DPP sebagai kepanjangan tangan pusat.

"Jika daerah mencalonkan tanpa rekomendasi DPP maka tidak etis secara politik. Bahkan bisa saja kepengurusan pusat nantinya memecat daerah yang mencalonkan diri tanpa rekomendasi pusat," kata Refly.

BACA JUGA: